GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui, saat ini pihaknya kesulitan melakukan pengendalian pergerakkan masyarakat dan menjaga disiplin penggunaan masker. Kondisi ini, membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengendalian wabah Covid-19.
“Makanya, penegakan hukumnya dengan masker saja sudah, jadi ini berat bagi kita kalau masyarakat tidak disiplin, susah. Pakai masker adalah sama dengan lockdown PSBB,” katanya, Jumat (14/8/2020).
Rudy menuturkan, Pemkab Garut berencana akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, sepertinya pelaksanaannya akan dilakukan oleh TNI-Polri sesuai instruksi presiden.
“Denda akan diberlakukan sesuai perintah presiden, instruksinya ke Kapolri dan Panglima TNI,” katanya.
Sementara itu Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita mengatakan, dari data hingga Kamis 13 Agustus 2020 pukul 18:00 WIB, terdapat penambahan dua kasus konfirmasi positif.
Dengan begitu, total sudah ada 56 kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di Garut. Kasus konfirmasi positif ke 55 atau KC-55 yakni seorang perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Cibiuk.
“Sedangkan KC-56 juga seorang perempuan dan berusia 25 tahun sal Kecamatan Kadungora,” ucap Yeni dalam keterangan tertulisnya. (Rmol)



.png)











