GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 130 karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari turunnya perekonomian akibat bencana wabah Covid 19, mendapat bantuan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Senin (20/07/2020).
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan Bupati Rudy Gunawan, dalam apel pagi gabungan yang dihadiri Wakil Bupati Helmi Budiman, Pj. Sekretaris Daerah Zat Zat Munazat, para kepala SKPD, Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Garut, dan jajaran BUMD.
Bupati mengatakan, melalui program social safety net (jaring pengaman sosial) di tengah masa pendemi Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan untuk warga yang terkena PHK dampak bencana wabah Covid-19.
“Kebijakan itu ialah memberikan bantuan tunai selama 3 bulan sebesar Rp300 ribu per bulannya,” kata Rudy.
Penerima bantuan, imbuhnya, berasal dari beberapa perusahaan dan pertokoan yang merumahkan karyawannya akibat menurunnya perekonomian selama mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Garut.
Dengan kondisi ini, Rudy menekankan, khususnya bagi para PNS harus bisa dijadikan renungan yang ada di lingkungan Pemkab Garut. Bagaimana pun sulitnya perekonomian pemerintah, mereka masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK, bahkan kehidupannya dijamin oleh pemerintah.
Bupati sangat menyayangkan terhadap kurang displinnya sebagian pegawai Pemkab Garut dalam melaksanakan tugas rutin.
“Untuk itu sebagai pembina kepegawaian, saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,” tandasnya. (Yan AS)



.png)











