Berita

Ratusan Pekerja di Garut yang Dirumahkan Kini Sudah Kembali Bekerja

×

Ratusan Pekerja di Garut yang Dirumahkan Kini Sudah Kembali Bekerja

Sebarkan artikel ini
Para pekerja PT Changsin di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ketika hendak masuk kerja. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Agar perekonomian di Kabupaten Garut bisa kembali menggeliat di tengah mewabahnya virus corona, ratusan pekerja yang sempat dirumahkan sudah bisa kembali bekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut, Ricky Rizky Darajat, mengatakan, ratusan pekerja yang sempat dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19 kini sudah bisa kembali bekerja. Para pengusaha juga sudah mulai kembali berkegiatan dan mendapat pesanan kembali.

“Data di kami ada 429 orang yang dirumahkan saat pandemi empat bulan ini. Sekarang mereka sudah aktif lagi dan masuk kerja lagi,” ujar dia.

Baca Juga:   Cross Hotels & Resorts Perluas Portfolio di Bali Bersama Geonet Property & Finance Group

Ricky menjelaskan, pihaknya juga sudah memantau sejumlah perusahaan besar, sedang, dan kecil yang sebelumnya dilaporkan terdampak wabah Covid-19 yang merumahkan pekerjanya. Perusahaan itu kini sudah bisa mulai normal berkegiatan kembali.

“Kebijakan merumahkan pekerja karena adanya batasan beraktivitas di kawasan industri. Selain itu, pertumbuhan ekonomi di dalam negeri maupun luar negeri dampak wabah Covid19 memang mengalami penurunan,” katanya.

Ricky menuturkan, sekarang dalam pelaksanaan di lapangan mulai menggeliat lagi. Seperti PT Changsin yang dulu merumahkan sekarang mulai bekerja. Bisa dikatakan sudah kembali normal tapi mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:   PAUD Garut Sabet Juara Umum di Jambore Merdeka Bermain Tingkat Jawa Barat

Meski kegiatan perusahaan sudah berangsur membaik, aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, tidak berkerumun, dan selalu memakai masker.

Selain itu, lanjut dia, pekerja yang sedang hamil, maupun sakit tidak boleh bekerja sementara waktu untuk menghindari penyebaran penyakit Covid-19.

Baca Juga:   Pertamina NRE Tawarkan Solusi Terpadu Efisiensi Energi

“Jadi yang sebelumnya dirumahkan tidak semuanya kembali bekerja. Yang hamil dan sakit belum diperbolehkan bekerja,” terangnya.

Menurut Ricky, jumlah perusahaan besar, sedang, dan kecil di Garut tercatat sebanyak 711 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 48 ribu orang. Jumlah perusahaan itu, meliputi industri perhotelan dan restoran yang sebelumnya harus merumahkan banyak pekerjanya karena kondisi darurat wabah Covid-19. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *