Berita

Penyaluran BPNT Bulan Juli di Kadungora Berjalan Sesuai Arahan Para Pihak

×

Penyaluran BPNT Bulan Juli di Kadungora Berjalan Sesuai Arahan Para Pihak

Sebarkan artikel ini
Penyaluran BPNT di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi bulan Juli 2020 di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, bisa berjalan sesuai larahan dan pembinaan para pihak terkait: Kapolsek, Tikor BPNT, camat, kepala desa, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Buktinya, sebanyak 21 agen (e-warung), baik agen BNI maupun Mandiri Perluasan, sudah serempak memasang daftar harga di tiap warung sehingga kelompok penerima manfaat (KPM) bisa melihat harga dan penimbangan sembako yang diterimanya.

Menurut salah satu agen di Desa Tanggulun, Dudi, pihaknya memang memasang daftar harga sembako bagi KPM agar KPM mengetahui harga dan volume tiap komoditas yang diterimanya.

Baca Juga:   Kembangkan Potensi AI: ITECH Competition 2025 dan Indigo Siap Cetak Talenta AI Masa Depan

“Menjadi agen itu amanah sehingga KPM wajib tahu berapa harga tiap komoditasnya dan berat yang KPM terima. Dalam jual beli itu kan tidak boleh curang dengan mengurangi timbangan maupun membohongi kwalitas, karena kita bukan sebagai pedagang biasa tapi pelayan bansos sehingga harus berkoordinasi dan sinergi dengan semua pihak,” jelasnya.

TKSK Karungora, Niknik Agustina, menjelaskan, pihaknya bersama Tikor Kecamatan, Kapolsek, kepala desa, selalu menekankan kepada agen bahwa agen itu bukan hanya sebagai penjual tetapi juga sebagai pelayan bansos. Untuk itu agen dituntut untuk mensukseskan program bansos.

Baca Juga:   Bupati Garut Berharap Anak-anak di Desa Pamalayan Cisewu Tumbuh Jadi Generasi "Bageur, bener, Pinter"

Agen bukan hanya berkewajiban melayani KPM dengan baik, namun juga harus berkoordinasi dengan Tikor, TKSK, dan kepala desa. Agen juga wajib memberikan laporan setiap selesai menyalurkan sembako kepada KPM.

“Kita akan selalu melakukan pembinaan, monitoring kepada semua agen baik dari BNI maupun Mandiri agar KPM yang menerima penyaluran (BNI sebanyak 4.184 dan Mandiri perluasan 4.022) bisa berjalan dengan baik sesuai tuntutan Pedum, serta tujuan pemenuhan gizi dan nutrisi KPM bisa terpenuhi,” ujar Niknik.

Baca Juga:   Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Disahkan Jelang Hari Santri, Wabup Garut: Kado Indah bagi Santri

Kapolsek Kadungora, Kompol Jajang Rahmat, menyatakan, kepolisian dan agen adalah pelayan masyarakat, jadi wajib melayani KPM dengan baik. Jika ada agen yang curang bisa dikenakan UU Perlindungan Konsumen.

“Kita ini pelayan masyarakat, jadi wajib melayani masyarakat. Agar tidak ada pelanggaran dalam penyaluran BPNT kami selalu melakukan monitoring dan pembinaan agar tidak ada KPM yang dirugikan dan agen memahami tugas dan fungsinya,” kata dia. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *