GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut akan memberlakukan dan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan lainnya.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum tindakan tegas diberlakukan. Pada Juli ini akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat hendak keluar rumah,” ujar Wakil Bupati Helmi Budiman, di sela-sela acara kunjungan kerja di Kecamatan Kersamanah, Selasa (14/07/2020).
Ia mengaku, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang justru berdampak negatif dalam penyebaran Covid-19. “Ya, di perkampungan masih banyak yang tidak menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 akan bisa mudah masuk,” kata Helmi.
Ia mengingatkan agar pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa, selalu waspada dan mengingatkan masyarakatnya agar mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala Desa Mekarraya, Agus Soni mengatakan, sampai saat ini dalam penanganan Covid-19, seluruh aparatur pemerintah desa yang ada di Kecamatan Kersamanah terus menjalankan posko kesehatan. Bahkan, dalam memutus mata rantai selalu mengingatkan masyarakat agar berpola hidup sehat.
“Penyemprotan disinfektan selalu kami lakukan. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Yan AS)



.png)

















