GOSIPGARUT.ID — Pasien positif Covid-19 ketiga dengan kode KC-3 dari Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, dinyatakan sembuh, Rabu (13/5/2020). Ia sudah diperbolehkan pulang ke rumah dan menjalani masa isolasi lanjutan.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Ricky R Darajat mengatakan kepastian kesembuhan KC-3 diketahui setelah kembali dites di laboratorium.
Meski KC-3 diperbolehkan pulang, ia harus menjalani isolasi kembali selama 14 hari di rumahnya. “Pasien menjalani isolasi di rumah selama dua minggu,” katanya. (A Sopyan)