GOSIPGARUT.ID — Petugas gabungan membubarkan 12.781 kali kerumunan orang selama sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat. Pembubaran dilakukan karena kerukunan orang melanggar aturan terkait phsycal dan social distancing.
Soal larangan berkerumun ini diatur dalam Pasal 11 Pergub Jabar Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar. “Kami sudah membubarkan kerumunan orang 12.781 kali,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Erlangga mengemukakan, pembubaran kerumunan ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Kerumunan yang dibubarkan lebih dari lima orang dan bukan peruntukkannya berkerumun. Tindakan pembubaran kerumunan ini paling banyak dilakukan petugas di Kabupaten Karawang.
“Di Kabupaten Karawang, petugas membubarkan 2.052 kali kerumunan orang,” ujar Erlangga. Selain membubarkan kerumunan, tutur Erlangga, petugas gabungan juga mengeluarkan 3.637 teguran tertulis terhadap para pelanggar PSBB Jabar.
Berdasarkan data yang diterima, pemberian blanko paling banyak terjadi di Kabupaten Garut dengan jumlah 990 lembar. Disusul Kota Bandung sebanyak 856 lembar. “Selain tertulis, kami juga melakukan teguran secara lisan kepada 75.804 pelanggar,” tutur dia.
Erlangga mengungkapkan, para pelanggar ini rata-rata melakukan pelanggaran tak menggunakan masker, tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tak menggunakan sarung tangan, dan penumpang mobil tidak jaga jarak hingga kendaraan melebihi kapasitas.
“Paling banyak pelanggaran itu tidak menggunakan sarung tangan. Jumlahnya mencapai 67.486 pelanggar,” jelas dia. (Sndn)



.png)











