GOSIPGARUT.ID — Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini berubah menjadi Program Sembako, di Kabupaten Garut, diduga diselewengkan dan jadi bancakan banyak pihak.
Bentuk penyelewangan itu, sebagaimana yang ditemukan di lapangan, seperti adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi agen e-warung, kepala desa yang menggesek uang kelompok penerima manfaat (KPM), dan pendamping/keluarga pendamping menjadi agen e-warung.
Kemudian adanya agen liar/agen siluman yang buka e-warung hanya ketika ada pencairan program sembako, serta adanya keterlibatan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) menunjuk suplayer tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Di Kecamatan Pameungpeuk misalnya. Salah seorang tokoh masyarakat di sana mengatakan, dugaan penyelewengan bantuan sembako dibuktikan dengan adanya tunggakan TKSK ke beberapa suplayer sembako dan adanya instruksi penggunaan HET/NET beras cukup dengan spidol.
“Ini diduga untuk mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan nasib KPM. Ironisnya, uang KPM pun yang sudah digesek dari mesin EDC tidak dibayarkan ke suplayer, namun justru diduga digunakan kepentingan pribadi,” kata tokoh masyarakat yang enggan namanya ditulis.
Menurut dia, di Kecamatan Pameungpeuk terjadi kasus uang suplayer sembako mandeg di TKSK hingga ratusan juta rupiah. Padahal saldo KPM ada di Kartu KKS dan hanya digesek satu bulan sekali.
“Oleh Tikor TKSK, para agen pun diinstruksikan membeli beras tanpa harus melihat kwalitasnya, tapi cukup HET/NET-nya menggunakan spidol saja. Itu kan merugikan KPM karena tidak menerima sembako sesuai kwalitas yang ada di Pedum,” ujar dia.
Selain di Pameungpeuk, dugaan TKSK bermain dalam penyaluran program sembako terjadi juga di Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Kersamanah.
Di Cilawu, agen e-warung justru sudah disuplai sembako oleh TKSK. Ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan. Sementara di Kecamatan Kersamanah, TKSK dan keluarganya merangkap menjadi suplayer sembako.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Cibatu, Dadang mengaku sangat prihatin dan meminta DPRD untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyaluran Program Sembako. Fungsi pengawasan legislatif, kata dia, harus maksimal dan tidak tebang pilih agar tidak merugikan masyarakat.
Dadang pun meminta agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan bantuan sosial untuk keuntungan pribadi. “Seharusnya ada tindakan tegas dari Dinas Sosial, dari bank penyalur, agar penyaluran program bantuan sosial tidak jadi bancakan,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Drs. Ade Hendarsyah mengklaim pihaknya sudah menginstruksikan agar penyaluran program sembako sesuai Pedum.
Dinas sosial, menurut Ade, sudah meminta bank (BNI) menertibkan agen liar, agen siluman, agen yang melibatkan ASN dan TKSK. Ia juga melarang TKSK, pendamping dan keluarganya terlibat dalam penyaluran sembako kecuali untuk monitoring dan evaluasi.
“Untuk pencairan bulan April akan dipercepat karena di tengah wabah corona. Kita sudah intruksikan agen menyalurkan sembako dijadwal agar tidak terjadi kerumunan massa,” ujar dia. (Respati)



.png)











