GOSIPGARUT.ID — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Khusus Jaran Lodaya 2020 di wilayah hukum Polres Garut.
Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng yang memimpin operasi tersebut mengatakan, ketujuh pelaku berhasil diringkus di 12 tempat kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Garut.
“Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial WIL, MN, DD, AG, SP alias emprit, RS, dan DR. Mereka melakukan aksi pencuriannya dengan sasaran kendaraan sepeda motor jenis matic yang terparkir dengan menggunakan kunci letter âTâ atau astag,” kata Maradona, Selasa (17/3/2020).
Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut, oleh para pelaku kemudian kunci kontak dan plat nomor kendaraan diganti. Selanjutnya, kendaraan-kendaraan itu dijual kepada penadah atau pemesan perorangan.
“Dari operasi itu, selain meringkus tujuh pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk,” terang Maradona.
Kemudian, lanjut dia, empat lembar STNK kendaraan roda dua (asli), 20 buah kunci kontak kendaraan sepeda motor (bukan kunci asli), satu buah golok, empat buah kunti letter âTâ, dua buah mata astag, satu buah tang sat buah obeng, satu buah kunci pass, dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan tertinggi selama tujuh tahun. (Yuyus)