Hukum

Satreskrim Polres Garut Berhasil Meringkus Tujuh Pelaku Curanmor

×

Satreskrim Polres Garut Berhasil Meringkus Tujuh Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng tengah memberikan keterangan pers. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Khusus Jaran Lodaya 2020 di wilayah hukum Polres Garut.

Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng yang memimpin operasi tersebut mengatakan, ketujuh pelaku berhasil diringkus di 12 tempat kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Garut.

“Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial WIL, MN, DD, AG, SP alias emprit, RS, dan DR. Mereka melakukan aksi pencuriannya dengan sasaran kendaraan sepeda motor jenis matic yang terparkir dengan menggunakan kunci letter “T” atau astag,” kata Maradona, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:   Patroli Siber Ungkap Operasi Prostitusi Daring di Garut

Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut, oleh para pelaku kemudian kunci kontak dan plat nomor kendaraan diganti. Selanjutnya, kendaraan-kendaraan itu dijual kepada penadah atau pemesan perorangan.

“Dari operasi itu, selain meringkus tujuh pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merk,” terang Maradona.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Polres Garut Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata

Kemudian, lanjut dia, empat lembar STNK kendaraan roda dua (asli), 20 buah kunci kontak kendaraan sepeda motor (bukan kunci asli), satu buah golok, empat buah kunti letter “T”, dua buah mata astag, satu buah tang sat buah obeng, satu buah kunci pass, dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan tertinggi selama tujuh tahun. (Yuyus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *