GOSIPGARUT.ID — Mulai hari ini, Selasa (17/3/2020), pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dihentikan untuk sementara waktu. Disdukcapil Garut hanya melayani kepentingan masyarakat yang sangat mendesak.
“Disdukcapil ditutup sementara selama dua minggu ke depan,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di kantor Disdukcapil Garut, Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul, Senin (16/3/2020) kemarin.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Garut. Pasalnya, setiap hari ratusan bahkan ribuan warga Garut berkumpul di Disdukcapil untuk mengurus keperluan dokumen.
“Lebih baik ditutup untuk sementara, karena jika dibuka sangat banyak warga yang datang. Kita mengutamakan keselamatan terlebih dahulu,” ujar Helmi.
Ia menambahkan, saat ini pelayanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dihentikan sementara waktu. Disdukcapil hanya dibuka apabila ada kepentingan masyarakat yang mendesak.
“Untuk pembuatan KTP dan akta kelahiran bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata Helmi.
Sementara untuk dinas di lingkungan Pemkab lainnta, Wabup menyatakan masih berjalan normal. Dia mengimbau jajarannya untuk menyediakan masker dan hand sanitizer di kantor.
“Selama penutupan di Disdukcapil ini kami akan melakukan pembersihan,” ujar Helmi. (dtc)



.png)

















