Berita

Ini Motif Dukun Bertato Bunuh Warga Tangerang di Pantai Sayangheulang

×

Ini Motif Dukun Bertato Bunuh Warga Tangerang di Pantai Sayangheulang

Sebarkan artikel ini
Asep Rizky, pria bertato yang mengaku dukun. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Maksud hati ingin mencari kekayaan agar terbebas dari jeratan utang, Yahya Ali Wafa (48), warga Tangerang, malah tewas mengenaskan di tangan dukun yang ia datangi, bernama Asep Rizky (36).

Yahya dibunuh di Pantai Sayangheulang, Garut Selatan. Lalu mayatnya dibuang di jurang kawasan Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Yahya diajak sepasang suami-istri Janar (50) dan Ade Komala (27) bertemu dengan Asep. Dari Tangerang, mereka menuju Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Korban memiliki banyak utang hingga menempuh cara instan mendatangi dukun.

Baca Juga:   Mantan Ketum Foramgas Ajak Warga Garut Selatan Mendorong Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Korban Yahya diajak menuju Pantai Selatan Sayangheulang, untuk ritual mencari kekayaan. Selain membaca mantra di tepi pantai, ritual dilakukan di bawah batu karang. Sebelum ritual, Yahya menyerahkan uang Rp2,8 juta sebagai mahar ritual.

Saat ritual, korban melihat Asep memiliki tato, sehingga timbul keraguan dalam dirinya.

“Motifnya si pelaku Asep Rizky ini kesal disebut dukun palsu oleh korban karena dia bertato. Selama ini korban belum pernah mendatangi dukun bertato. Pelaku kesal hingga memutuskan menghabisi nyawa korban,” ucap AKBP Dony Eka Putra, Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:   Wajah Baru Pantai Sayangheulang Diresmikan Gubernur Jabar, Wabup Garut Ikut Hadir

Korban dihabisi di kawasan Pantai Sayangheulang, Garut Selatan, pada Minggu (26/1/2020).

“Korban diberi racun potas atau racun ikan hingga akhirnya tak sadarkan diri. Korban dipukuli pelaku dan mayatnya dibuang di Taraju oleh empat pelaku lainnya,” jelas Doni.

Dari empat pelaku itu, dua adalah Janar dan Ade Komala, pasutri yang datang bersama korban. Belum diketahui peran keduanya di kasus ini selain membantu membuang mayat korban. Dua pelaku lainnya adalah Asep Permana (56), warga Salawu, Tasikmalaya, dan Hapid (40), warga Mangunreja.

Baca Juga:   Tuntas Akhir Tahun, Pembangunan Wisata Pantai Sayangheulang Mencapai 70 Persen

Polisi telah menangkap kelima pelaku. Akibat perbuatan mereka, pelaku terancam pidana seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Polisi juga telah mengamankan barang bukti alat praktik ritual perdukunan, mulai dupa, tasbih, taring hewan buas, HP, pisau, dan pakaian korban. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *