GOSIPGARUT.ID — Statement Dewan Pengawas Syariah (DPS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir yang menyayangkan adanya penolakan tehadap payroll system (pemotongan gaji untuk zakat) dari kalangan guru di Kabupaten Garut, mendapat reaksi keras ketua PGRI setempat.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut, Mahdar, mengatakan poin-poin yang diucapkan oleh DPS itu tidak tepat.
Menurutnya, ada tiga point yang harus diluruskan. Pertama, kalau bicara surat salah alamat. Maka dari itu tidak benar, karena surat yang ditujukan PGRI adalah kepada Dinas Pendidikan untuk disampaikan kepada Bupati Garut dan Baznas, bukan ke Baznas langsung.
“Kedua, mengenai istilah komunitas yang disematkan kepada PGRI, itu salah kaprah. PGRI adalah organisasi profesi yang sudah lama berdiri dan bersifat nasional. Kepengurusannya mulai dari pusat, provinsi, kabupaten sampai kecamatan di seluruh Indonesia. Jadi, tidak pantas kalau disebut sebagai sebuah komunitas,” ujar Mahdar, Selasa (4/2/2020).
Point ketiga, lanjut dia, dalam pengistilahan virus Corona untuk penolakan juga terlalu berlebihan. Menurut Mahdar, dengan menganalogikan penolakan ini sebagai wabah virus Corona tidak ada relevansinya. Karena guru itu adalah pendidik yang tugasnya mulia bagi proses pendidikan di Indonesia, mendidik generasi penerus bangsa supaya mereka berakhlak, punya ilmu dan wawasan.
“Dari dulu juga dikatakan kami bukan menolak, tapi agar ada upaya untuk ditinjau kembali kebijakan ini, karena tidak semua guru mau dipotong zakatnya oleh Baznas secara langsung. Apalagi saya mendengar nilai pemotongannya sama. Padahal gaji kepala sekolah, pengawas, guru itu pasti berbeda. Apalagi kondisinya saat ini banyak guru yang gajinya minus,” jelas dia.
Mahdar mengatakan, mengenai surat penolakan yang disampaikan beberapa waktu lalu, itu adalah dari cabang-cabang saja sebagai perwakilan.
“Kalau dari individu guru satu per satunya itu ada semua di PGRI lengkap bermaterai. Kami juga tidak mempermasalahkan guru yang bersedia untuk dipotong zakatnya. Itu silahkan silahkan saja karena inisiatifnya dari masing-masing individu, masa kami larang,” katanya.
Sebagaimana diberitakan media, usai menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Senin (3/2/2020), Ketua Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), KH Sirojul Munir, menyampaikan masalah sandungan dan hambatan yang dianggapnya sudah hal biasa dalam organisasi. Namun ada hal yang sangat krusial yang dibahas, semacam ada penolakan dari sebuah komunitas.
“Ada suratnya, namun menurut kami ini salah alamat, seharusnya surat itu disampaikan ke pemerintah bukan kepada Baznas. Maka Baznas jangan berhadapan dengan kelompok yang tidak ada kaitannya, kecuali kalau untuk koordinasi dan konsultasi itu boleh-boleh saja. Untuk yang tidak setuju terhadap payroll system, silahkan saja kepada yang berkompeten yakni Bupati Garut atau Sekretaris Daerah, jangan berhadapan langsung dengan Baznas,” ujar Sirojul Munir.
Ia menyebutkan, bahwa Dewan Pengawas Syari’ah akan mengingatkan Bupati, bagaimana persoalan tersebut menjadi sebuah wabah, semacam virus Corona yang terjadi di China yang menjadi wabah yang sangat mengerikan. Karena kalau masalah ini dibiarkan, kata Sirojul Munir, akan menjadi wabah, semacam penolakan pembayaran ke Baznas ini akan diikuti oleh yang lainnya. Ini yang sangat riskan, makanya harus segera ditangani oleh Pemkab Garut, karena penolakan ini datang dari ASN.
“Saya belum tahu secara real, apakah betul ini penolakan ASN, apa hanya orang-orang tertentu atau tokoh-tokohnya saja,” katanya seraya menegaskan, bahwa payroll system ini bukan pungli tapi ada aturannya, baik secara syar’i maupun undang undang.
“Rekomendasinya, kami akan bertemu dan menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut jangan sampai berlarut-larut karena ini muncul semacam penolakan terjadi dari ASN yang mana pembinanya adalah Bupati,” ujar Sirojul Munir. (Tim Liputan)



.png)
















