Hiburan

Pengacara: Mulan Jameela Tak Terkait Investasi Bodong MeMiles

×

Pengacara: Mulan Jameela Tak Terkait Investasi Bodong MeMiles

Sebarkan artikel ini
Mulan Jameela. (Foto: Instagram/mulanjameela1)

GOSIPGARUT.ID — Pengacara anggota DPR Mulan Jameela, Ali Lubis, meluruskan informasi mengenai ramai pemberitaan investasi bodong MeMiles. Ali menegaskan Mulan tidak terlibat dalam kasus investasi bodong itu.

Ali membeberkan mengenai kontrak perjanjian kerja sama antara pihak koordinator talent dengan Republik Cinta Manajemen (RCM). Dalam perjanjian nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 itu, kata Ali, dijelaskan tentang hak dan kewajiban pihak kedua sebagai berikut:

1. Pihak kedua berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan pasal 3 tentang biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.

2. Pihak kedua berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.

3. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai pasal 3, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara.

4. Jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama sebelum 21 hari acara.

Baca Juga:   Legislator Dapil Garut -- Tasikmalaya Ini akan Ditempatkan di Komisi VII

5. Pihak kedua bertanggung jawab atas billing dan lain-lain terhadap rombongan pihak kedua.

Selain itu, dalam perjanjian kerja sama itu juga, menurut Ali, tak ada satu pun yang mengharuskan Mulan mengendorse MeMiles.

“Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut Mulan Jameela hanya Tampil sebagai Performer atau Pengisi Acara,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2020).

Ali kemudian bicara soal framing yang memojokkan Mulan. Dia meminta tak ada yang menghakimi Mulan dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Terkait rencana pemanggilan Mulan oleh Polda Jatim, Ali menyinggung soal hak imunitas anggota DPR. Pemanggilan Mulan, kata Ali, harus mempunyai izin presiden.

Baca Juga:   The Cangcuters dan Rizky Febian Hibur Ribuan Siswa SMKN 1 Garut

“Bahwa terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari presiden,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi bodong MeMiles. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Selain itu, dalam prakteknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.

Baca Juga:   Nazwa Khairunnisa Raih Juara 2 Lomba Ngawih STIE Yasa Anggana

Polisi juga mengumumkan sejumlah nama artis yang dipanggil menjadi saksi kasus investasi bodong MeMiles. Ada empat artis yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi.

Keempatnya yakni EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika. Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain TM, ID, ZG, UGB, dan MJ. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *