GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarwarga dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 5 November 2019.
“Sudah tentu banyak daerah rawan yang perlu diantisipasi,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Jaelani kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Ia menuturkan, desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2019 sebanyak 141 desa tersebar di sejumlah kecamatan yang tahapan persiapannya sudah mulai dilaksanakan.
Pemkab Garut, melalui DPMD, terus memonitor setiap aturan dan tahapan pelaksanaannya, terutama daerah atau yang seringkali terjadi konflik antarwarga setiap pelaksanaan pilkades.
“Kita sudah koordinasi dengan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dalam memetakan daerah rawan,” ujar Asep.
Menurut dia, pelaksanaan pilkades membutuhkan perhatian khusus, karena tingkat konfliknya lebih besar dibandingkan pelaksanaan pemilihan bupati dan gubernur karena di desa para calonnya lebih dekat secara emosional dengan masyarakat.
Konflik juga bisa terjadi karena ketidakpahaman bakal calon dalam mematuhi aturan termasuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Banyak yang belum memenuhi persyaratan, seperti ijazah belum ada, karena masih ikut paket,” tambah Asep.
Ia menyampaikan, persyaratan lain yang harus dipatuhi yakni tidak boleh mendaftar kembali apabila sudah tiga periode menjabat sebagai kepala desa.
Selain itu, lanjut Asep, calon dalam pilkades minimal dua orang dan maksimal lima orang, jika lebih akan dilakukan seleksi oleh panitia setempat.
“Calon itu maksimalnya lima orang, kalau lebih dilakukan seleksi oleh panitia setempat,” katanya. (Ant/Fj)



.png)












