GOSIPGARUT.ID — Pemkab Garut menerima teguran dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI karena terlambat menyampaikan laporan realisasi keuangan APBD Garut. Alhasil, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Garut pun terancam dipotong sebesar 25 persen.
Adanya teguran Menkeu tersebut diungkap sendiri Bupati Garut Rudy Gunawan saat pelantikan sebanyak 48 orang pejabat setingkat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Garut di Lapang Setda Jalan Pembangunan Garut, Senin (26/8/2019). Ia mengaku kaget dengan teguran itu.
“Saya kaget. Hari Jum’at kemarin, menerima surat teguran dari Kementerian Keuangan karena terlambatnya laporan realisasi keuangan APBD Kabupaten Garut. Tercantum di surat, apabila masih terlambat dalam menyampaikan laporan maka Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Garut akan dipotong 25 %. Dan, ini akan mengganggu kepada semua pihak,” ujarnya.
Karenanya, Rudy berharap Sekretariat Daerah lebih serius lagi dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi lagi penundaan DAU yang dapat mengakibatkan terganggunya program pembangunan di Kabupaten Garut.
Dia pun mengingatkan Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar lebih serius lagi dalam menyampaikan laporan realisasi keuangan APBD kepada Kemenkeu.
“Saya intruksikan kepada Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penyusunan anggaran untuk tahun 2020. Ketiga instansi ini harus menjadi contoh dalam penyusunan anggaran yang ekonomis, dan efisien. Karena yang akan pertama kali akan dipublikasi ke publik dari ketiga instansi ini,” ingat Rudy. (IK/Zainulmukhtar)



.png)

















