Hukum

Patroli Siber Ungkap Operasi Prostitusi Daring di Garut

×

Patroli Siber Ungkap Operasi Prostitusi Daring di Garut

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna (tengah) menunjukan barang bukti kasus prostitusi daring di Markas Polres Garut, Sabtu (25/05/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Patroli Siber Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengungkap praktik prostitusi dalam jaringan (daring) dengan barang bukti yang diamankan berupa uang, bukti transaksi, telepon seluler berikut tujuh wanita dan lima pria di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat malam (24/5/2019).

“Praktik prostitusi online ini sudah beroperasi satu tahun, mereka menjalankan bisnisnya itu melalui aplikasi Michat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekspos pengungkapan kasus praktik prostitusi daring, Sabtu (25/5/2019).

Ia menuturkan, kasus prostitusi itu terungkap setelah tim Patroli Siber Polres Garut menemukan indikasi transaksi tersebut melalui jaringan aplikasi Michat.

Baca Juga:   Polisi Amankan Seorang Nenek Penjual Minuman Keras di Garut

Tim tersebut, kata Kapolres, menindaklanjutinya hingga akhirnya berhasil mengungkap tempat tersangka sebagai muncikari sekaligus beberapa perempuan yang akan ditawarkan kepada pelanggannya di Hotel Candra Kirana, Cipanas Garut.

“Jadi mereka diam di hotel itu sudah beberapa hari, cara transaksinya, yaitu lelaki hidung belang itu diminta datang ke hotel, di sana sudah ada muncikari dan wanitanya,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan dari seluruh orang yang dibawa ke Polres Garut, hanya dua wanita sebagai muncikari dan kurir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Polres Garut Antisipasi Premanisme dan Pungutan Liar di Lokasi Wisata Saat Libur Nataru

“Mereka yang jadi tersangka dari Kota Bandung, sedangkan para korban atau PSK-nya berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut,” ujar Budi.

Kapolres menyampaikan, pengakuan tersangka maupun wanita yang dijualnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi, sedangkan lelakinya asal Bandung yang kebetulan sedang berwisata ke Garut.

Tersangka, lanjut dia, memasang tarif setiap transaksi bisnis haramnya itu untuk satu kali kencan dihargai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. “Kita proses hukum karena tersangka ini menjual dan menyediakan jasa untuk orang melakukan cabul,” kata Budi.

Baca Juga:   Empat Desa di Garut Jadi Incaran Kepolisian Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 junto Pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami harap dengan terungkapnya kasus ini memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti ini,” kata Kapolres. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *