Hukum

Polisi Garut Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Baterai Menara Seluler

×

Polisi Garut Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Baterai Menara Seluler

Sebarkan artikel ini
Polsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar memeriksa tiga tersangka pencurian baterai tower telepon di Kabupaten Garut, Rabu (20/2/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Polisi menangkap komplotan spesialis pencuri baterai menara jaringan telepon seluler di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

“Mereka yang kami tangkap ini spesialis pencurian baterai menara, karena mencurinya hanya itu saja, tidak ada yang lain,” kata Kepala Polsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar, usai penangkapan terhadap komplotan pencurian tersebut, Rabu (20/2/2019).

Ia menuturkan, aksi pencurian itu berhasil terungkap ketika jajaran Polsek Karangpawitan melakukan patroli. Petugas curiga terhadap para pemuda di sekitar menara jaringan telepon seluler.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Berharga Penunggu Pasien RSUD Garut

Polisi selanjutnya memeriksa para pemuda itu hingga akhirnya diketahui sedang membongkar baterai menara untuk dijual kepada penadah di Bekasi seharga Rp1 juta per baterai.

“Kami berhasil amankan empat orang, mereka semua masih satu saudara, satu tersangka ditangani polsek lain karena tempat kejadian perkaranya beda, di sini kita amankan tiga tersangka,” kata Oon.

Ia menyampaikan, para tersangka telah melakukan aksi pencurian baterai menara sejak Desember 2018 dengan titik lokasi menara tersebar di beberapa kecamatan di Garut.

Baca Juga:   Barang Rampasan dari Mantan Bupati Garut Dilelang KPK

Selama beroperasi di Garut itu, kata Oon, komplotan telah berhasil membongkar sebanyak 48 baterai. “Pengakuan tersangka ini ada 48 baterai, belum lagi yang telah kami amankan sebagai barang bukti ada delapan, dalam kurun waktu tiga bulan,” katanya.

Seorang tersangka, Ajid mengaku menyesali perbuatannya telah ikut mencuri baterai bersama pelaku lainnya. Pemuda asal Kecamatan Cilawu, Garut itu terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan, sementara kebutuhan hidupnya beserta anak dan istrinya harus terpenuhi.

Baca Juga:   Jaksa Pertimbangkan Desakan Agar Ajukan Banding Atas Putusan Seumur Hidup Herry Wirawan

“Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya nekad untuk mencuri,” kata Ajid yang sebelum ditangkap polisi sempat ingin bertemu dulu dengan anaknya yang masih bayi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka harus mendekam dalam penjara untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant/Gun)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *