Berita

Japri: Penguasaan Ribuan Hektare Tanah Negara Juga Ada di Garut

×

Japri: Penguasaan Ribuan Hektare Tanah Negara Juga Ada di Garut

Sebarkan artikel ini
Ribuan hektare tanah negara di Kabupaten Garut yang dikuasai segelintir pihak untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. (Foto: condonggarut.com)

GOSIPGARUT.ID — Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Capres/Cawapres sesi dua pada Minggu malam (17/2/2019), menyoal penguasaan tanah di Indonesia yang masih terkonsentrasi oleh segintir orang, termasuk salah satu capres yang mengusai tanah luas di Kalimantan dan Aceh.

Jaringan Aktivis Garut Pilih Jokowi (Japri) melihat hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Garut.

Menurut Koordinator Japri, Dadan Wirahadikusuma,pengusaan tanah oleh segelintir orang melalui konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan swasta PT Condong Garut misalnya, keluarga Cendana — di bawah penguasaan Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto), sudah menguasai lahan itu sejak tahun 1975.

Baca Juga:   KAI Logistik Bangun Gudang Modern Seluas 1.451 m² di Cirebon: Perkuat Rantai Pasok dan Logistik Hijau

“Sebelumnya, lahan ini sempat dikuasai oleh PTPN XIII dengan luas total lahan 7.768,30 hektare,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GOSIPGARUT.ID, Senin pagi (18/2/2019).

Dadan Wirahadikusuma (Foto: Istimewa)

Ia menjelaskan, perpanjangan HGU PT Condong Garut terjadi bukan pada masa pemerintahan Jokowi, melaninkan di masa rezim Orba sedang berkuasa. Oleh karenanya, Jokowi menyindir Prabowo bahwa di masa pemerintahannya hal demikian (pemberian izin HGU, HPH) tidak terjadi. Karena di masa pemerintahannya, yang ada malah pembagian tanah bagi para petani melalui program sertifikasi tanah serta pemberian izin menguasai tanah hutan melalui program perhutanan sosial.

Baca Juga:   Sejak Berdirinya FKRD di Sukamukti, Kondisi Remaja di Dekat Objek Wisata Situ Bagendit Jadi Begini

“Jokowi sebenarnya ingin memastikan bahwa penguasaan atau konsentrasi tanah oleh segelintir orang harus segera diakhiri, karena ini penyebab utama kemiskinan di pedesaan. Oleh karena itu, Jokowi mengeluarkan Perpres terbaru mengenai reforma agraria yakni Perpres No. 86 tahun 2018,” terang Dadan.

Ia menambahkan, Perpres ini mempunyai semangat untuk mengakhiri ketimpangan struktur kepemilikan tanah oleh segelintir orang, termasuk konsesi perkebunan-perkebunan luas.

Dikatakan Dadan, butuh ketegasan dan dukungan yang luas dari masyarakat dan perangkat pemerintahan Jokowi pada periode berikutnya (jika nanti terpilih), untuk memastikan bahwa Perpres ini berjalan dengan baik jika reforma agraria mau dijalankan 100 persen.

Baca Juga:   Termasuk di Garut, Ratusan Ribu Hektare Lahan Dikuasai Keluarga Cendana

“Jadi, kalau Prabowo baru mau menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33, sementara Jokowi sudah menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 itu dan tinggal diturunkan kepada aturan di bawahnya serta ketegasan terhadap birokrasi yang menjalankannya,” kata dia. (Yus/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *