GOSIPGARUT.ID — Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) dalam Debat Capres/Cawapres sesi dua pada Minggu malam (17/2/2019), menyoal penguasaan tanah di Indonesia yang masih terkonsentrasi oleh segintir orang, termasuk salah satu capres yang mengusai tanah luas di Kalimantan dan Aceh.
Jaringan Aktivis Garut Pilih Jokowi (Japri) melihat hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Garut.
Menurut Koordinator Japri, Dadan Wirahadikusuma,pengusaan tanah oleh segelintir orang melalui konsesi hak guna usaha (HGU) perkebunan swasta PT Condong Garut misalnya, keluarga Cendana — di bawah penguasaan Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto), sudah menguasai lahan itu sejak tahun 1975.
“Sebelumnya, lahan ini sempat dikuasai oleh PTPN XIII dengan luas total lahan 7.768,30 hektare,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya yang diterima GOSIPGARUT.ID, Senin pagi (18/2/2019).

Ia menjelaskan, perpanjangan HGU PT Condong Garut terjadi bukan pada masa pemerintahan Jokowi, melaninkan di masa rezim Orba sedang berkuasa. Oleh karenanya, Jokowi menyindir Prabowo bahwa di masa pemerintahannya hal demikian (pemberian izin HGU, HPH) tidak terjadi. Karena di masa pemerintahannya, yang ada malah pembagian tanah bagi para petani melalui program sertifikasi tanah serta pemberian izin menguasai tanah hutan melalui program perhutanan sosial.
“Jokowi sebenarnya ingin memastikan bahwa penguasaan atau konsentrasi tanah oleh segelintir orang harus segera diakhiri, karena ini penyebab utama kemiskinan di pedesaan. Oleh karena itu, Jokowi mengeluarkan Perpres terbaru mengenai reforma agraria yakni Perpres No. 86 tahun 2018,” terang Dadan.
Ia menambahkan, Perpres ini mempunyai semangat untuk mengakhiri ketimpangan struktur kepemilikan tanah oleh segelintir orang, termasuk konsesi perkebunan-perkebunan luas.
Dikatakan Dadan, butuh ketegasan dan dukungan yang luas dari masyarakat dan perangkat pemerintahan Jokowi pada periode berikutnya (jika nanti terpilih), untuk memastikan bahwa Perpres ini berjalan dengan baik jika reforma agraria mau dijalankan 100 persen.
“Jadi, kalau Prabowo baru mau menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33, sementara Jokowi sudah menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 itu dan tinggal diturunkan kepada aturan di bawahnya serta ketegasan terhadap birokrasi yang menjalankannya,” kata dia. (Yus/Gun)



.png)







