GOSIPGARUT.ID — Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) melaporkan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Uu Saepudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/2/2019), terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Menanggapi laporan elemen masyarakat Garut ke komisi antirasuah itu, Bupati Rudy Gunawan malah balik bertanya mengenai laporan KMB yang menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 189 miliar tersebut, dari sisi mana negara sampai dirugikannya.
Pasalnya, tegas dia, dalam LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dinyatakan tidak ada kerugian negara sebesar itu. “Yang ada hanya beberapa kerugian negara akibat kekurangan volume. Itu pun sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar dari beberapa proyek pengerjaan,” kata Rudy, kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Sementara menyinggung soal dugaan gratifikasi yang juga dilaporkan KMB ke KPK, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi proyek-proyek yang dilelangkan oleh ULP. “Hal yang sama juga terhadap PPK, semua sesuai dengan prosedur,” ujar Rudy.
Dikatakan Bupati, adalah hak warga negara apabila melihat dan menyaksikan adanya tindak pidana korupsi lalu melaporkannya ke institusi hukum. “Ini negara hukum, siapa saja diperbolehkan untuk membuat laporan, sekalipun ke KPK,” kata Rudy.
Pihaknya akan menunggu perkembangan selanjutnya di KPK pasca pelaporan tersebut. Meski begitu, ia pun akan tetap fokus untuk menyelesaikan tugas sebagai Bupati Garut untuk periode kedua (2019 – 2024). (Gun/Yus)



.png)











