Berita

Pembangunan Kantor KCP BCA Garut Dikritisi Gapekdal

×

Pembangunan Kantor KCP BCA Garut Dikritisi Gapekdal

Sebarkan artikel ini
Kantor KCP BCA yang tengah dibangun di Jalan Ahmad Yani Timur, Garut. (Foto: Janur M Bagus)

GOSIPGARUT.ID — Pembangunan Gedung Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia (BCA) Garut di Jalan Ahmad Yani Timur Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut, dikritisi pemerhati lingkungan dari Lembaga Kajian dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Gakpedal).

Koordinator Gakpedal, H. Yahya Usman menyatakan, pembangunan gedung kantor dikawasan pusat Kota Garut itu diduga masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari tahapan proses perijinan yang harus dilakukan pengkajian ulang.

“Pembangunan gedung kantor BCA tersebut seharusnya ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan pengkajian ulang, termasuk adanya dampak lingkungan yang sempat memicu gekjolak warga sekitar,” kata dia kepada wartawan belum lama ini.

Yahya menambahkan, masih banyak yang harus dikaji terlebih dahulu apalagi ada warga yang mengajukan keberatan secara hukum hingga berproses di pengadilan.”Tentu saja ini karena awalnya ada persoalna, sehingga harus ada penyelesaian terlebih dahulu,” ujarnya.

Surat izin mendirikan bangunan kantor KCP BCA Garut. (Foto: Istimewa)

Menurut Yahya, kehadiran pembangunan KCP BCA itu, sebelumnya sempat menuai penolakan warga setempat serta sempat berkonflik dengan salah satu warga yang bangunannya persis bersebelahan dengan pembangunan kantor tersebut.

Baca Juga:   Saat Mudik, Jalur Lingkar Nagreg akan Dibuka Dua Arah

“Sejak awal proses pembangunan kantor itu dinilai banyak menimbulkan dampak kurang baik terhadap warga sekitar sehingga sempat muncul surat penolakan dari warga di RW 14 Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garutkota, di mana keberadaan kantor tersebut masuk pada wilayah RW 14,” ujar dia.

Yahya menambahkan adanya penolakan warga tersebut mengisyaratkan proses pembangunan gedung baru KCP BCA Garut secara proses telah menempuh prosedur yang salah. “Tidak akan ada penolakan jika tidak menyisakan persoalan,” tandasnya.

Baca Juga:   Kades Cisewu Siap Mundur Jika Sampai 31 Desember 2024 Tidak Mampu Selesaikan Masalah

Yahya mencontohkan salah satu warga yang terkena dampak langsung dari pembangunan tersebut. Di mana, dinding bangunan miliknya sempat retak-retak akibat proses pembongkaran bangunan lama yang diruntuhkan sebelum kemudian dibangun baru.

“Itu ada warga yang terdampak langsung bahkan sampai berperkara di ranah hukum. Sampai saat ini kasusnya, kalau tidak salah, masih terus bergulir,” ucapnya.

Guna memastikan proses pembangunan tersebut berjalan sesuai prosedur, Yahya mengaku telah melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadau (DPMPT) Kabupaten Garut untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga:   Tak Selaras dengan Program Kartu Someah, Angkutan Umum di Garut Deklarasikan Dukungan ke Syakur-Putri

“Saya sudah surati DPMPT dan jawabannya saya rasa kurang profesional karena malah menyarankan untuk berkondinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan SPPL, padahal bisa saja DPMPT segera menyelesaikan dengan memfasilitasi pertemuan semua pihak terkait,” kata dia.

Berdasarkan pantauannya, Yahya menemukan jika pembangunan kantor KCP BCA itu tampak asal-asalan. Selain tidak terlihat adanya pemasangan papan nama proyek sejak awal, juga banyak kejanggalan lainya yang dikemudian hari bisa kembali memicu konflik dengan warga setempat. (Janur M Bagus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *