GOSIPGARUT.ID — Warga Kabupaten Garut dan Kota Banjar ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat menyelundupkan 58 kilogram ganja kering dari Aceh.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan, kedua warga yang diringkus itu yakni, AP (30) asal Dusun Panggilingan, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Kemudian CDY (43) asal Lingkungan Bojong, Kelurahan Situbatuk, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
“Keduanya diamankan sekitar pukul 06.00 WIB, saat melintas di Kota Stabat dari Aceh menuju Kota Medan. Mereka membawa ganja tersebut menggunakan mobil,” jelasnya, Kamis (21/11/2019).
Dikatakannya, barang bukti ganja kering itu disembunyikan kedua tersangka di berbagai tempat bagian mobil. “Barang bukti 58 bungkus ganja ini disembunyikan di dalam kap mesin, pintu samping kiri, kanan, depan dan belakang. Kemudian di bawah ban serap dan di dalam body mobil,” ungkapnya.
Kepada petugas, lanjut AKP Adi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang pria berinisial B yang merupakan warga Aceh Besar.
“Ganja ini rencananya akan dibawa ke Kota Bandung. Kita akan melakukan pengembangan lagi,” pungkasnya. (Gun)



.png)











