Berita

Pria Pelempar Sperma di Tasikmalaya Terancam 2 Tahun Bui

×

Pria Pelempar Sperma di Tasikmalaya Terancam 2 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Sidik Nugraha (25). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sidik Nugraha (25) mengakui melemparkan spermanya ke perempuan dewasa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Aksi teror pemuda tersebut membetot perhatian publik.

“Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).

Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).

Baca Juga:   Mulai 23 Januari, Beberapa Ruas Jalan di Garut Diberlakukan Satu Arah

“Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan,” ujar Truno.

Penyidik masih memeriksa Sidik untuk mengungkap motif aksi cabul tersebut. “Namun semua masih proses penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota,” kata Truno.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pria terduga pelaku pelemparan sperma kepada perempuan dewasa yang terjadi di Tasikmalaya. Peneror tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tasikmalaya.

Baca Juga:   Korban Tewas Jatuh ke Jurang di Tasikmalaya Dievakuasi Basarnas

“Benar, baru diamankan terduga pelaku,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Senin (18/11/2019).

Terduga pelaku diringkus polisi di rumahnya, kawasan Cienteng, Kota Tasikmalaya hari ini. Pria inisial SN ini dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus teror cabul tersebut diduga telah terjadi beberapa kali. Bahkan, aksi pelaku itu viral di media sosial setelah diposting oleh pria berinisial RF, pada Kamis 13 November 2019.

Baca Juga:   Warga Garut dan Tasikmalaya Rasakan Guncangan Gempa

RF berbagi cerita yang menimpa istrinya, LR. Saat itu sang istri berada di Jalan Letjen Mashudi, Tasikmalaya, untuk menunggu ojek online tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria naik sepeda motor jenis matic, Kamis sekitar pukul 14.45 WIB.

Pria yang menggunakan jaket hitam dan helm itu berbuat cabul di hadapan korban. Tak lama, pria itu melempar cairan yang diduga sperma ke tubuh korban tersebut. (dtc/fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *