Wisata

Wisatawan di Situ Bagendit Garut Kaget, Tarif Parkir Kok Mahal

×

Wisatawan di Situ Bagendit Garut Kaget, Tarif Parkir Kok Mahal

Sebarkan artikel ini
Karcis parkir di objek wisata Situ Bagendit. (Foto: Yuyus YS)

GOSIPGARUT.ID — Tarif parkir di areal penyimpanan kendaraan objek wisata Situ Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, dirasa cukup mahal oleh sejumlah wisatawan yang berkunjung ke tempat itu pada Selasa (30/07/2019).

Misalnya yang dialami oleh Dindin (52 tahun), warga Perum Cempaka, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Saat berwisata ke sana dan dimintai uang parkir dengan tarif cukup mahal, praktis ia mengeluh. Malah Dindin sempat tidak membayar uang parkir tersebut meski petugas memintanya.

“Ceritanya begini,” tutur dia, Selasa (31/7/2019).

Baca Juga:   Mulai Tahun Depan, Garut Akan Terapkan Digital Tourism di Destinasi Wisata

Ketika ia hendak pulang serta mengeluarkan mobil dari area parkir, dirinya diasongi karcis parkir oleh petugas dimana tertera tarifnya yaitu Rp10 ribu. Sontak membuat Dindin kaget. Meski dipinta, ia tidak mau membayar uang parkir tersebut.

Kepada petugas parkir yang saat itu berjaga, Dindin berkata: “Masa saya parkir cuma dua jam harus bayar Rp10 ribu, di tempat wisata lain juga tidak segini.”

Baca Juga:   Pecahkan Rekor Muri, Polda Jabar Tebar 7,6 Juta Benih Ikan Air Tawar di Situ Bagendit

Tarif parkir di objek wisata Situ Bagendit ini memang sering dikeluhkan oleh beberapa wisatawan yang berkunjung ke sana, baik mobil atau sepeda motor, karena tarif parkirnya jauh dari tarif parkir umumnya di beberapa tempat wisata di Kabupaten Garut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan bahwa pengelolaan parkir di Situ Bagendit ada di pihak desa. Artinya, dikelola oleh desa bukan oleh Disparbud melalui UPTD Situ Bagendit.

Baca Juga:   Geliat Wanakerta, Ubah Diri dari Miskin Menuju Sejahtera Lewat Sarana Wisata

“Tupoksi perparkiran sendiri ada di Dinas Perhubungan, walau tempat wisata tetap saja ada tupoksi Dinas Perhubungan, jadi tidak bisa seenaknya dalam menentukan tarif parkir,” ujar Budi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *