GOSIPGARUT.ID — Aksi amuk seorang pria berinisial Ag (46) di SD Negeri 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berujung ke sel tahanan. Kepolisian Sektor Sukaraja resmi menetapkan oknum yang mengaku sebagai jurnalis tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap kepala sekolah serta jajaran guru pada Senin, 31 Agustus 2026.
Tak sekadar melancarkan intimidasi, penyidikan kepolisian mengungkap fakta lain dari balik aksi nekat pelaku. Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa tersangka beraksi di bawah pengaruh narkotika.
Picu Amuk Uang Rp 100 Ribu
Peristiwa ini bermula saat Ag mendatangi SDN 2 Sukaraja untuk menagih uang kerja sama langganan media sebesar Rp100.000. Karena pihak sekolah tak bisa langsung memenuhi permintaan tersebut, Ag naik pitam. Ia memaki dan mengintimidasi tenaga pendidik di area sekolah. Rekaman video aksinya beredar luas dan memicu gelombang kecaman publik.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaeni menyatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Sudah (tersangka) dan kita tahan,” kata Aguk, Selasa, 1 September 2026.
Polisi menjerat Ag dengan pasal berlapis, yakni Pasal 483 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Langkah hukum ini mengancam pelaku dengan hukuman kurungan sekaligus denda finansial.
“Pasal 483 ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Pasal 448 ancaman 1 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta,” ujar Aguk.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melangsungkan prosedur pemeriksaan medis terhadap tersangka di Mapolsek Sukaraja.
“Dia pengguna (narkotika jenis sabu),” tegas Aguk.
Reaksi Keras PGRI Jawa Barat
Tindakan intimidasi di area sekolah ini langsung direspons keras oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat. PGRI menilai aksi pemerasan ini membahayakan psikologis siswa dan mencederai iklim sekolah ramah anak yang tengah dibangun.
Ketua PGRI Jawa Barat, Ahmad Juhana, menegaskan bahwa ruang edukasi harus steril dari segala bentuk premanisme dan intimidasi.
“Semoga insiden seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah maupun dunia pendidikan lainnya,” ujar Ahmad Juhana.
Melalui siaran pers resminya, PGRI Jawa Barat mengeluarkan empat poin pernyataan sikap tegas:
* Mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap guru di lingkungan sekolah.
* Menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum kepada Polsek Sukaraja serta Polres Sukabumi Kota.
* Mendukung penuh langkah Tim Hukum Jabar Istimewa untuk mengawal penuntasan kasus.
* Memberikan kuasa penuh kepada Tim Hukum Jabar Istimewa dalam mendampingi seluruh proses hukum.
Kepolisian memastikan berkas perkara tersangka akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan hingga ke meja hijau. ***



.png)
















