Hukum

503 Napi Lapas Garut Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

×

503 Napi Lapas Garut Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Senin (17/8/2026).

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 503 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu narapidana mendapat Remisi Umum II selama tiga bulan dan langsung bebas pada Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Garut, Jalan K.H. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Bagi para penerima, remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Hak tersebut menjadi penanda bahwa proses pembinaan, disiplin, dan perubahan perilaku mereka mendapat penghargaan dari negara.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut Rusdedy mengatakan jumlah penghuni lapas berdasarkan data per 16 Agustus 2026 mencapai 645 orang. Mereka terdiri atas 641 narapidana dan empat tahanan.

Baca Juga:   Diperiksa KPK, Ono Surono Sebut Pertanyaan Penyidik Fokus ke Peran dan Struktur Internal Partai

Dari 641 narapidana tersebut, 503 orang dinyatakan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

Sebanyak 502 narapidana menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Besarannya berkisar satu hingga enam bulan, tergantung masa pidana dan pemenuhan persyaratan remisi.

Sementara satu narapidana memperoleh Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana selama tiga bulan. Remisi itu membuat yang bersangkutan langsung mengakhiri masa pidananya dan dinyatakan bebas.

Bupati Garut, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik.

Menurut dia, remisi juga berkaitan dengan proses reintegrasi sosial. Warga binaan diharapkan kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan perilaku serta bekal pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani hukuman.

Baca Juga:   Band dari Lapas Garut Keluarkan Single Baru Bertajuk "Pesonamu"

“Bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” kata Bupati membacakan sambutan tersebut.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Anak Binaan. Pengurangan Masa Pidana bagi mereka dinilai memiliki makna berbeda karena berkaitan dengan kesempatan memperbaiki masa depan.

“Sementara itu, bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Rusdedy menegaskan remisi tidak diberikan secara otomatis. Pengusulannya didasarkan pada proses pembinaan, perilaku, dan kedisiplinan warga binaan. Karena itu, remisi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong narapidana mengikuti pembinaan secara konsisten.

Baca Juga:   656 Narapidana di Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-79 RI, 11 Orang Langsung Bebas

Ia mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung proses pengusulan remisi agar berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Selain berdampak langsung terhadap masa pidana, remisi juga memberikan konsekuensi terhadap pengelolaan anggaran negara. Lapas Kelas IIA Garut mencatat penghematan biaya makan warga binaan melalui pemberian remisi tahun ini mencapai Rp1,009 miliar.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan tetapi juga dapat turut mendukung efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” kata Rusdedy. (Fridealis Journal)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *