Berita

Aset PT Danbi Baru Rp800 Juta, Hak Pekerja Masih Menunggu Ujung Kepailitan

×

Aset PT Danbi Baru Rp800 Juta, Hak Pekerja Masih Menunggu Ujung Kepailitan

Sebarkan artikel ini
Ribuan karyawan PT Danbi Garut yang terkena PHK.

GOSIPGARUT.ID — Penyelesaian hak pekerja PT Danbi International belum menemukan titik akhir. Perusahaan yang telah dinyatakan pailit itu baru mencatat hasil penjualan aset sekitar Rp800 juta. Nilai tersebut masih jauh dari total kewajiban perusahaan yang harus dibereskan dalam proses kepailitan.

Pemerintah Kabupaten Garut kini tak lagi menjadi pihak yang menangani langsung persoalan tersebut. Prosesnya berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan atau Wasnaker dan kurator yang ditunjuk hakim pengadilan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut Nia Gania Karyana mengatakan pemerintah daerah hanya memantau perkembangan pemberesan aset dan berkoordinasi untuk memperoleh informasi terbaru.

“Masalah PT Danbi sekarang sudah berada di Wasnaker. Jadi penanganannya sudah masuk ke pengawas ketenagakerjaan dan pemerintah daerah tidak lagi menangani secara langsung,” kata Nia, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga:   Sekolah Rakyat Garut Diproyeksikan Tampung 2.000 Siswa, Nilai Investasi Naik Jadi Hampir Rp400 Miliar

Menurut Nia, sebagian aset perusahaan memang sudah terjual. Namun uang hasil penjualan tidak serta-merta menjadi pembayaran bagi pekerja. Dana tersebut masih harus digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban perusahaan dalam mekanisme kepailitan.

“Ada beberapa aset yang sudah terjual. Tetapi setelah menjadi uang, masih banyak kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, bukan hanya kepada karyawan, tetapi juga utang dan kewajiban lainnya,” ujarnya.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika kurator mencoba menjual mesin produksi milik PT Danbi. Mesin tersebut tidak seluruhnya bisa dialihkan kepada PT Daux, perusahaan yang sama-sama bergerak di industri bulu mata.

Kesamaan bidang usaha ternyata tidak membuat seluruh mesin dapat digunakan. Kapasitas dan spesifikasi mesin PT Danbi berbeda dengan kebutuhan produksi PT Daux.

“Walaupun PT Danbi dan PT Daux sama-sama memproduksi bulu mata, kapasitas mesinnya berbeda. Ketika ditawarkan kepada PT Daux, ternyata ada mesin yang tidak bisa digunakan,” kata Nia.

Baca Juga:   Paradoks Kades Nyalindung, Rongoh Uang Pribadi untuk Membangun di Tengah Kucuran Dana Desa

Kurator akhirnya harus mencari calon pembeli lain. Proses itu membuat pemberesan aset tidak berlangsung cepat. Mesin dengan spesifikasi tertentu membutuhkan pembeli yang sesuai agar dapat dimanfaatkan sekaligus memiliki nilai jual.

Bagi pekerja, persoalan utamanya tetap sama: kepastian penyelesaian hak. Namun pemerintah daerah belum dapat memastikan berapa besar dana yang nantinya bisa diterima pekerja. Nilai hasil penjualan aset juga belum tentu cukup untuk menutup seluruh kewajiban PT Danbi.

Disnakertrans Garut menunggu kurator menyelesaikan seluruh proses pemberesan. Setelah itu, kurator akan menyampaikan laporan kepada Wasnaker. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Disnakertrans untuk disampaikan kepada para pekerja.

“Kalau kurator sudah selesai menjual aset, nanti melaporkan ke Wasnaker. Kemudian Wasnaker melaporkan kepada kami, dan informasi itu akan kami sampaikan kepada para buruh,” tutur Nia.

Baca Juga:   Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2025, KAI Daop 4 Semarang Operasikan KA Tambahan dan Tambah Ribuan Tempat Duduk per Hari

Nia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah kurator. Kurator ditetapkan oleh hakim pengadilan dan menjalankan tugas berdasarkan mekanisme hukum kepailitan.

“Kurator itu ditunjuk oleh hakim, bukan pemerintah daerah. Kurator memiliki kapasitas dan sertifikasi untuk menjalankan tugas tersebut,” kata Nia.

Dengan begitu, nasib penyelesaian hak pekerja PT Danbi kini bergantung pada seberapa cepat aset perusahaan dapat dibereskan dan bagaimana hasilnya dialokasikan sesuai urutan kewajiban dalam proses kepailitan. Pemerintah Kabupaten Garut berada di luar proses pemberesan, tetapi tetap menunggu laporan untuk diteruskan kepada para buruh. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *