Nasional

Polri Masih Buru Satu Eksekutor Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional

×

Polri Masih Buru Satu Eksekutor Rencana Pembunuhan Tokoh Nasional

Sebarkan artikel ini
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019). (Foto: Syaiful Hakim)

GOSIPGARUT.ID — Mabes Polri masih memburu satu eksekutor rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei dan kepemilikan senjata api ilegal.

“Satu masih DPO. Karena dari enam tersangka yang kemarin ditangkap satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Ia mengatakan, keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Eksekutor lainnya sudah ditangkap, namun yang satu ini masih terus diburu Bareskrim Polri.

Baca Juga:   CSR Hijau Tak Hanya Soal Alam, Tapi Juga Kesejahteraan Sosial

“Dari 6 tersangka yang kemarin sudah ditangkap dan sudah ada pembagian peran dan tugasnya masing-masing, maka eksekutornya juga sudah ada ditangkap. Satu eksekutor masih belum berhasil ditangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh Bareskrim Polri,” ucap Dedi.

Dalam kasus ini, enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan pada waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Baca Juga:   Hadir di Grand Wisata Bekasi, BRI Finance Berikan Promo Menarik di KPR BRI Properti Expo 2025

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua boks peluru kaliber 38 jumlah 93 butir.

Dari tersangka AZ diamankan sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru. Sementara itu, dari tersangka TJ diamankan sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Baca Juga:   Survei: Elektabilitas PAN Makin Ditinggalkan oleh Sempalannya, Partai Ummat

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melakukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *