GOSIPGARUT.ID — Perseteruan terkait tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, memasuki babak baru.
Kritik yang dilayangkan oleh Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel) kini berbuntut panjang. Salah seorang pendiri forum tersebut, Abdul Rokib (41), diduga mengalami aksi persekusi oleh sekelompok massa setelah menyuarakan evaluasi terhadap program nasional tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ketegangan tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.05 WIB.
Menurut kesaksian Ayung, warga Kampung Depok, Kecamatan Pakenjeng, rumah Abdul Rokib di Kampung Barujaya, Desa Neglasari, mendadak didatangi oleh puluhan orang yang mengendarai belasan sepeda motor. Rombongan tersebut diduga dipimpin oleh seorang akademisi berinisial AD.
“Rombongan langsung mengepung rumah, mengetuk pintu dengan keras, dan meminta Pak Abdul Rokib untuk keluar. Padahal saat kejadian, istri beliau sedang dalam kondisi sakit,” ujar Ayung, menceritakan kembali kronologi yang didapatnya langsung dari korban.
Setelah keluar dari rumah, Abdul Rokib kemudian dibawa menuju Mapolsek Pakenjeng dengan pengawalan ketat dari rombongan massa tersebut.
Sorotan Tajam Kalangan Advokat
Dugaan aksi main hakim sendiri ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum di Kabupaten Garut. Mereka mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif.
Yudi Arief, SH, dari Kantor LBH Seroja Garut, menduga aksi pengadangan ini dipicu oleh ketersinggungan pihak tertentu setelah FP3EM-Garsel melakukan audiensi resmi dan menyampaikan kritik ke DPRD Kabupaten Garut.
“Saya mengenal Pak Rokib sebagai pribadi yang baik dan mantan aparat desa yang berintegritas. Jika polemik ini timbul karena beliau menyampaikan aspirasi di DPRD, tentu ini sangat disayangkan. Semua harus diuji secara objektif lewat mekanisme hukum,” kata Yudi.
Senada dengan Yudi, advokat Iwan Sunarya, SH, mengingatkan Polsek Pakenjeng untuk menjaga independensi. Menurutnya, jika benar tindakan persekusi ini terjadi karena respons terhadap kritik masyarakat, maka hal tersebut menjadi rapor merah bagi alam demokrasi.
“Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Namun, kami juga melihat ada perbedaan versi kronologi yang beredar di lapangan. Karena itu, kebenaran tidak boleh dibangun dari opini, melainkan harus lewat penyelidikan hukum yang objektif,” tegas Iwan.
Puluhan Pengacara Siap Beri Pendampingan Hukum
Saking menyita perhatian, sejumlah organisasi advokat lintas bendera menyatakan siap pasang badan untuk memberikan bantuan hukum kepada Abdul Rokib.
Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Garut yang juga Wakil Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Garut, Rahmat, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang mendalami pokok perkara.
“Jika diperlukan, kami siap menghimpun puluhan advokat untuk memberikan pendampingan hukum. Saat ini kami masih fokus mematangkan pembahasan internal agar langkah yang diambil terukur,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan, kasus ini kian kompleks lantaran bola liar isu kini menggelinding ke arah pengelolaan aset desa, lahan desa, hingga operasional teknis SPPG di Pakenjeng. Kendati demikian, ia meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses verifikasi kepada instansi yang berwenang.
“Jika ada penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis atau aset desa, itu ranah hukum. Begitu pula dengan dugaan persekusi terhadap Abdul Rokib, harus diusut tuntas demi kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, GOSIPGARUT.ID masih berusaha meminta keterangan resmi dan konfirmasi dari pihak Polsek Pakenjeng serta pihak akademisi yang disebut memimpin rombongan tersebut. (Yuyus)



.png)














