GOSIPGARUT.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Garut mempercepat penanganan rumah tidak layak huni terus berlanjut pada 2026. Sebanyak 1.161 rumah milik warga kini mulai direhabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga mengajukan tambahan sekitar 2.500 unit rumah agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap hunian yang layak.
Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman sekaligus mengurangi jumlah rumah yang belum memenuhi standar kelayakan huni di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Nadia, mengatakan, sebanyak 1.161 unit merupakan alokasi yang telah disetujui dan saat ini memasuki tahap pelaksanaan. Sementara itu, usulan tambahan masih menunggu proses verifikasi dari pemerintah pusat.
“Yang sudah resmi dan sedang berjalan saat ini sebanyak 1.161 unit. Sementara usulan berikutnya masih menunggu hasil verifikasi dari pemerintah pusat,” kata Nadia.
Ia menjelaskan, dari sekitar 2.500 unit yang diusulkan, kurang lebih 1.400 unit telah melalui proses verifikasi. Hasil akhir verifikasi tersebut akan menjadi dasar penetapan jumlah penerima bantuan berikutnya.
Di tengah berjalannya program pemerintah pusat, bantuan Rutilahu yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026 justru tidak tersedia. Padahal, pada tahun sebelumnya pemerintah provinsi masih mengalokasikan bantuan bagi 30 unit rumah di Kabupaten Garut dengan nilai sekitar Rp20 juta untuk setiap unit.
Menurut Nadia, selama ini bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih difokuskan pada rumah yang berada di kawasan kumuh. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengusulkan skema berbeda pada 2027 agar bantuan provinsi juga dapat menyasar rumah tidak layak huni yang berada di luar kawasan kumuh.
“Kami akan mengusulkan agar rumah-rumah di luar kawasan kumuh juga bisa menjadi sasaran bantuan, sehingga jangkauan penerima manfaat semakin luas,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut tetap mempertahankan komitmennya melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun ini, bantuan dari APBD dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk setiap unit rumah, sedangkan bantuan melalui program BSPS dari pemerintah pusat mencapai Rp20 juta per unit.
Menurut Nadia, berbagai skema pendanaan tersebut dirancang saling melengkapi tanpa menimbulkan tumpang tindih. Setiap calon penerima akan melalui proses verifikasi sehingga satu rumah tidak dapat menerima bantuan dari dua sumber pendanaan dalam waktu yang bersamaan.
Dengan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, rehabilitasi rumah tidak layak huni diharapkan dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain memperbaiki kualitas fisik bangunan, program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Garut. (Yuyus)



.png)














