GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional tiga lokasi usaha pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan aturan penggunaan jalan umum.
Langkah tersebut diambil saat Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pertambangan, Rabu (3/6/2026).
Penghentian sementara ini menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tetap penting, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan usaha pertambangan.
“Ini lah kolaborasi yang baik sehingga ke depan kita lebih intens lagi, dan yang pasti bahwa kita ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan membuat kita betah di Garut,” ujar Syakur saat peninjauan.
Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengungkapkan, penghentian sementara operasional di tiga lokasi tersebut dilakukan karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan. Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan lokal mengenai penggunaan jalan umum.
“Belum juga mematuhi ketentuan, kebijakan lokal bahwasanya tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi dari daya dukung jalan umum baik itu jalan nasional, baik itu jalan provinsi, baik itu juga jalan kabupaten,” kata Bambang.
Menurut Bambang, jalan umum merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat sehari-hari dan harus dijaga bersama. Penggunaan kendaraan bertonase berlebih berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu aktivitas warga.
Karena itu, penghentian sementara operasional dilakukan sebagai langkah korektif agar perusahaan segera melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Bambang berharap tindakan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat agar lebih disiplin dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
“Saya berharap ini tidak terulang lagi di Jawa Barat. Terima kasih Pak Bupati sudah mendampingi kami, tentunya kolaborasi pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten khususnya untuk menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan dan di dalamnya kegiatan usaha pertambangan ini selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya. ***



.png)















