GOSIPGARUT.ID — Dua pemuda berinisial AM (18) dan SA (17) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, diamankan petugas kepolisian setelah kedapatan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Raya Kadungora-Bandung, Rabu (18/3/2026).
Keduanya diduga berada dalam kondisi mabuk saat melaju di jalan raya sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Aksi berbahaya tersebut terungkap saat anggota Satuan Samapta Polres Garut tengah melaksanakan patroli dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto mengatakan patroli dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Pada saat patroli di Jalan Raya Kadungora-Bandung, anggota mendapati dua pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan diduga dalam kondisi mabuk,” kata Ardiyanto.
Petugas kemudian segera menghentikan laju kendaraan keduanya dan mengamankan mereka guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kamtibmas di lokasi.
Selanjutnya, AM dan SA dibawa ke Polsek Kadungora untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Polisi juga akan memanggil orang tua masing-masing pemuda agar pembinaan dapat dilakukan secara bersama.
Menurut Ardiyanto, langkah tersebut diambil agar kedua pemuda tersebut menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Ia menambahkan, patroli presisi yang rutin dilakukan Sat Samapta Polres Garut bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan patroli ini diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut tetap aman dan kondusif,” ujar Ardiyanto. ***



.png)















