Berita

Rudy Gunawan Soroti “Kabid Loncat Pagar”, GIPS Minta Perbup 62/2023 Jadi Panglima Pengisian Jabatan

×

Rudy Gunawan Soroti “Kabid Loncat Pagar”, GIPS Minta Perbup 62/2023 Jadi Panglima Pengisian Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat.

GOSIPGARUT.ID — Mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyoroti fenomena rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, khususnya terkait praktik yang ia sebut sebagai “Kabid melompati pagar” untuk menduduki kursi kepala dinas.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy melalui kanal Garut 60 Detik dan mendapat respons dari Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat. Ade menilai kritik itu sebagai peringatan serius agar sistem merit dalam birokrasi tidak tergerus oleh praktik yang menyimpang dari aturan.

“Fenomena Camat dan Sekdis senior yang akhirnya hanya menjadi ‘penonton’, sementara pejabat setingkat Kabid bisa ‘melompati pagar’ untuk menduduki kursi Kepala Dinas, adalah fakta lapangan yang harus dijawab dengan transparansi implementasi Perbup 62/2023,” ujar Ade, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:   Parto.id Sambut Positif Perpres 46 Tahun 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Digitalisasi UMKM dan Kolaborasi Strategis dengan LKPP

Sorotan pada “Kotak 9” dan Sistem Merit

Ade mengapresiasi keberanian Rudy Gunawan dalam menyoroti penggunaan instrumen yang dikenal sebagai “Kotak 9” dalam proses penilaian pejabat. Menurut dia, jika tidak dijalankan secara objektif, instrumen tersebut berpotensi menjadi “tiket ajaib” untuk meloloskan promosi jabatan tanpa mempertimbangkan jenjang dan kompetensi yang semestinya.

Ia menegaskan, pengisian jabatan harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan.

“Secara politis, Perbup ini harus menjadi instrumen utama untuk meminimalisir praktik patronase politik atau fenomena ‘titipan’ dalam jabatan strategis. Dengan standar kompetensi yang baku, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kini dibatasi oleh aturan objektif yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural,” kata Ade.

Baca Juga:   Bupati Garut Larang Warga Tinggal di Bantaran Sungai Cimanuk

Menurut dia, tidak boleh ada lagi promosi jabatan yang didasarkan pada selera pribadi atau pertimbangan nonprofesional.

Respons atas Catatan Pelayanan Publik

Ade juga menyinggung bahwa penerbitan Perbup 62/2023 merupakan respons atas rendahnya nilai kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Garut yang sempat berada di Zona Kuning.

“Perbup ini berfungsi menjamin transparansi dan memastikan bahwa setiap pejabat, mulai dari Eselon II hingga Eselon IV, memiliki kualifikasi yang benar-benar selaras dengan misi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ade menambahkan, regulasi tersebut harus menjadi landasan kepastian karier bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan rencana pengembangan lima tahun yang jelas.

“Para ASN tidak perlu lagi merasa cemas atau mudah goyah oleh dinamika pergantian kepemimpinan politik di daerah, sepanjang mereka mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga:   KB-RA IT Impianku Malang Raih Gold Stevie® Awards 2025 untuk Dampak Sosial Terbaik se-Asia Pasifik

Tekankan Etika dan Transparansi

Menutup pernyataannya, Ade menekankan pentingnya etika komunikasi dan transparansi dalam tata kelola birokrasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana pernah disinggung Rudy Gunawan.

Ia mendesak agar seluruh proses penempatan jabatan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, tanpa manipulasi instrumen penilaian.

“Pembangunan Garut bukan sekadar angka di atas kertas, tapi harus diwujudkan melalui birokrasi yang kompeten. Kami akan terus mengawal agar Perbup ini tidak dikangkangi oleh kepentingan sempit yang merusak tatanan karier ASN di Garut,” pungkas Ade. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *