Berita

Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar, Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

×

Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar, Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
ASN Pemkab Garut.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Berikut jam kerja ASN selama Ramadan:
• Bagi Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
– Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
– Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)

Baca Juga:   Pemkab Garut Gelar Gentra Karya Job Fair 2023, Sediakan Ribuan Lowongan Pekerjaan

• Bagi Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
– Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
– Jumat: 06.30 – 11.30 WIB

Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan.

Baca Juga:   Tokoh Muda Garut Selatan Optimis Pembentukan Kabupaten Segera Terwujud, Ini Alasannya

“Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto. (Yan AS)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *