GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin merespons singkat laporan warga terkait fenomena aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Garut Selatan yang disebut bertahun-tahun tidak bekerja selayaknya dari kantor.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026) pagi melalui pesan singkat WhatsApp, Syakur hanya memberikan jawaban pendek. “Noted,” tandasnya.
Istilah tersebut dalam bahasa Inggris lazim digunakan untuk menyatakan bahwa informasi telah dicatat, dipahami, atau diperhatikan. Namun Syakur tidak menjelaskan lebih jauh langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Garut menindaklanjuti laporan tersebut.
Pola Kerja Dinilai Tak Lazim
Sejumlah warga Garut Selatan sebelumnya melaporkan kepada media bahwa rutinitas sebagian ASN di beberapa kecamatan berjalan dengan pola yang tidak biasa. Pada pagi hari, mereka datang ke kantor kecamatan atau titik tertentu untuk melakukan absensi. Sore hari, absensi kembali dilakukan.
Namun di antara dua waktu tersebut, tidak terdapat ruang kerja tetap yang digunakan sebagai pusat aktivitas administrasi.
Kondisi itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. ASN yang bertugas di tingkat kecamatan, terutama dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM; serta Dinas Perhubungan, dilaporkan tidak memiliki kantor tetap.
Akibatnya, aktivitas kerja kerap dilakukan secara berpindah-pindah. Sebagian turun ke lapangan, berkumpul di lokasi tertentu, menunggu di warung, hingga menyelesaikan pekerjaan dari rumah.
Fenomena tersebut terpantau antara lain di Kecamatan Cisewu dan Talegong, wilayah selatan Garut yang dikenal memiliki tantangan geografis dan jarak antarkecamatan cukup jauh.
Dalih Tugas Lapangan dan Sorotan Publik
Sebagian ASN berdalih karakter pekerjaan mereka memang lebih banyak berada di lapangan, seperti pendampingan peternak, pengawasan distribusi barang, hingga pengaturan lalu lintas. Pekerjaan tersebut dinilai tidak selalu membutuhkan kehadiran di kantor setiap saat.
Meski demikian, ketiadaan kantor tetap memunculkan pertanyaan soal sistem kerja, pengawasan, dan akuntabilitas kinerja. Publik juga menyoroti aspek keadilan, mengingat di wilayah lain banyak ASN yang tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan jam kerja.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, kondisi ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur. ***



.png)












