GOSIPGARUT.ID — Aparat Polsek Kadungora, Polres Garut, menangkap dua pria yang diduga mengedarkan ribuan butir obat keras tanpa izin edar di Kampung Sukamakmur, Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita lebih dari 1.300 butir obat sediaan farmasi yang kerap disalahgunakan.
Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang diamankan yakni MR alias K (51), seorang wiraswasta asal Kadungora, dan SP (23), warga Kecamatan Leles. Keduanya diduga berperan dalam distribusi dan penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 446 butir Tramadol, 625 butir Double Y, dan 268 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 416.500 yang diduga hasil penjualan,” ujar Alit saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Polisi juga menyita satu kotak kayu dan gunting yang diduga digunakan sebagai sarana operasional dalam mengemas dan menjual obat-obatan tersebut.
Menurut Alit, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu SP yang berperan sebagai perantara penjualan kepada konsumen.
“Motifnya faktor ekonomi. Keduanya berharap mendapatkan keuntungan dari penjualan obat keras yang kerap disalahgunakan,” kata dia.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan guna memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***



.png)
























