GOSIPGARUT.ID — Di atas kertas, relasi antara Pendopo Kabupaten Garut dan Gedung DPRD di Jalan Patriot tampak berjalan harmonis. Namun, satu tahun setelah pelantikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, riak kritik mulai menguat.
Lembaga kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menilai, tahun pertama pemerintahan Sakur–Putri belum menyentuh substansi utama otonomi daerah: peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, menyebut pemerintahan daerah masih terjebak dalam rutinitas administratif dan seremoni kebijakan. Padahal, menurut dia, semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan sekadar pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah, melainkan pemindahan kesejahteraan ke tangan rakyat.
“Secara literasi hukum, kebijakan publik di Garut setahun ini terlihat belum solid. Sinkronisasi dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah masih lemah. Dampaknya, anggaran pelayanan dasar kerap kalah prioritas dibanding belanja pegawai yang terus membengkak,” ujar Hasim, Sabtu (24/1/2026).
Hasim juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Ia mendorong DPRD Garut untuk memainkan peran strategis sebagai lembaga pengawas, bukan sekadar pemberi legitimasi kebijakan eksekutif.
“Sinkronisasi legislasi seharusnya melahirkan perda yang memiliki daya paksa terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Bukan hanya regulasi normatif yang indah di atas kertas,” kata dia.
Infrastruktur dan Kesehatan Disorot
Sementara itu, Ketua GIPS Ade Sudrajat memaparkan temuan yang dinilai lebih mengkhawatirkan. Menurut pantauan GIPS, ketimpangan sosial di Garut justru mengeras pada sektor infrastruktur dan kesehatan—dua sektor yang paling menentukan daya beli masyarakat.
Ade merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan yang mewajibkan negara menjamin kemantapan jalan sebagai urat nadi ekonomi. Namun, realitas di lapangan, khususnya di wilayah Garut Selatan, masih jauh dari harapan.
“Kita bicara soal daya beli, tetapi bagaimana rakyat bisa berdaya jika distribusi komoditas terhambat oleh jalan rusak? Infrastruktur adalah fasilitas negara paling dasar untuk menjamin kualitas hidup. Jika ini diabaikan, pemerintah sama saja melakukan pengabaian sistematis terhadap hak ekonomi rakyat,” tegas Ade.
Di sektor kesehatan, GIPS menilai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 masih belum optimal. Fasilitas kesehatan negara dinilai belum sepenuhnya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat rentan.
“Biaya berobat dan transportasi medis masih menjadi beban serius rumah tangga. Pada akhirnya, pendapatan habis untuk bertahan hidup, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Daya Beli Tak Cukup dengan Bansos
Analisis GIPS menyimpulkan bahwa rendahnya daya beli masyarakat Garut dalam setahun terakhir merupakan konsekuensi dari kebijakan yang belum terintegrasi. Bantuan sosial, menurut Ade, tidak cukup jika hanya bersifat sementara dan tidak ditopang fasilitas negara yang memadai.
“Daya beli tidak tumbuh dari bansos sesaat. Ia tumbuh dari jalan yang baik, layanan kesehatan yang terjangkau, serta perizinan UMKM yang sederhana sesuai semangat UU Cipta Kerja,” kata Ade.
Evaluasi satu tahun pemerintahan Sakur–Putri, lanjut GIPS, seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kebijakan di Garut. Sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dituntut melahirkan capaian konkret, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan indeks infrastruktur, dan pemerataan akses layanan kesehatan.
Kini, publik Garut menanti arah tahun kedua pemerintahan daerah. Apakah pemerintah kabupaten mampu keluar dari labirin birokrasi dan menyentuh realitas sosial warga, atau tetap nyaman di balik laporan kemajuan yang tampak rapi di atas meja rapat. ***



.png)




























