GOSIPGARUT.ID — Pernyataan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang menyebut tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah hingga akhir Desember menuai kritik. Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menilai pernyataan tersebut justru mencerminkan lemahnya pelaksanaan fungsi Dewan Pendidikan itu sendiri.
Menurut Ade, Dewan Pendidikan tidak dibentuk sekadar untuk melontarkan penilaian normatif di ruang publik. Lembaga tersebut memiliki mandat strategis sebagai pemberi pertimbangan kebijakan (advisory agency), pendukung penyelenggaraan pendidikan (supporting agency), pengontrol akuntabilitas (controlling agency), serta mediator antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jika Dewan Pendidikan hanya berhenti pada kesimpulan ‘gagal’ tanpa rekomendasi kebijakan yang konkret, maka yang patut dipertanyakan justru pelaksanaan fungsi Dewan Pendidikan itu sendiri,” tegas Ade, Rabu (23/12/2025).
Ade menekankan, persoalan Plt kepala sekolah merupakan masalah manajerial dan kebijakan yang semestinya dikawal sejak awal. Pengawalan itu, kata dia, dapat dilakukan melalui masukan tertulis, kajian objektif, serta rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Garut, bukan baru disorot setelah masalah berlarut-larut.
GIPS juga menilai Dewan Pendidikan Kabupaten Garut belum maksimal menjalankan perannya sebagai pengontrol dan mediator. Hal itu terlihat dari belum adanya kepastian kepemimpinan satuan pendidikan, kriteria penetapan kepala sekolah yang transparan, hingga proses pengangkatan pejabat definitif yang jelas.
“Mengkritik tanpa menjalankan fungsi pengawasan sejak proses berlangsung adalah bentuk pembiaran. Dewan Pendidikan tidak boleh hadir hanya sebagai komentator, tetapi harus menjadi penggerak perbaikan,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade mengingatkan Dewan Pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong partisipasi masyarakat dan orang tua, menjaga iklim demokratis di sektor pendidikan, serta melindungi kepentingan peserta didik dari dampak buruk ketidakpastian kebijakan.
Sebagai langkah konkret, GIPS mendesak Dewan Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera:
Menyampaikan rekomendasi tertulis dan terbuka terkait percepatan penetapan kepala sekolah definitif;
Menyusun kriteria kinerja dan kompetensi kepala sekolah secara objektif dan terukur;
Mengawal langsung kebijakan pendidikan daerah bersama pemerintah dan DPRD;
Menjalankan fungsi mediator secara aktif, bukan reaktif.
“Pendidikan membutuhkan kepemimpinan dan keberanian mengambil tanggung jawab. Jika Dewan Pendidikan ingin dihormati, maka fungsinya harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar disuarakan di media,” pungkas Ade Sudrajat. ***



.png)




























