Berita

Viral Sopir Pikap Merokok Sambil Mengemudi di Garut, Polisi Bergerak Cepat Demi Keselamatan Jalan Raya

×

Viral Sopir Pikap Merokok Sambil Mengemudi di Garut, Polisi Bergerak Cepat Demi Keselamatan Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Merokok di dalam mobil.

GOSIPGARUT.ID — Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi mobil pikap merokok sambil berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, memantik perhatian publik. Aksi yang dinilai membahayakan itu langsung direspons cepat oleh Polres Garut melalui Polsek Wanaraja, Rabu (17/12/2025).

Video tersebut diunggah oleh seorang pengendara sepeda motor yang merasa keselamatannya terancam. Dalam rekaman, tampak jelas pengemudi mobil pikap tetap mengemudi sambil merokok. Bara dan abu rokok yang tertiup angin ke arah belakang berpotensi mengenai pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor.

Ironisnya, saat pengendara motor berupaya menegur secara baik-baik demi keselamatan bersama, respons yang diterima justru sebaliknya. Pengemudi mobil pikap tidak mengindahkan teguran dan malah memarahi pelapor.

Baca Juga:   41 Warga Nanjungjaya Terima BLT Dana Desa, Polisi Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Aduan yang masuk melalui kanal pengaduan Polres Garut itu segera ditindaklanjuti. Atas arahan Kapolres Garut, Kapolsek Wanaraja langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Berbekal nomor polisi dan ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pikap tersebut.

Polisi kemudian mendatangi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan edukasi dan imbauan. Petugas menegaskan bahwa merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Baca Juga:   Baharkam Polri: Delman di Garut Diberi Uang Kompensasi Agar tak Beroperasi

Kapolsek Wanaraja mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan perilaku berisiko di jalan raya. “Terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Pengemudi yang bersangkutan telah kami berikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Polres Garut juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Bertekad Bantu Warga Miskin Naik Tingkat Kehidupan Melalui Intervensi Sosial

Abu atau bara rokok yang beterbangan dapat menyebabkan iritasi mata hingga mengganggu penglihatan pengendara lain, yang berpotensi memicu kecelakaan fatal. Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dan saling menghormati demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *