Berita

Revisi RTRW Garut Dikhawatirkan Jadi Karpet Merah Pelanggaran Tata Ruang, GIPS Angkat Suara

×

Revisi RTRW Garut Dikhawatirkan Jadi Karpet Merah Pelanggaran Tata Ruang, GIPS Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memantik kekhawatiran sejumlah kalangan. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menilai, pembahasan revisi aturan tata ruang itu berpotensi menjadi jalan belakang untuk melegalkan pelanggaran yang selama ini terjadi, khususnya di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Ketua GIPS Ade Sudrajat mengingatkan, revisi RTRW semestinya ditujukan untuk memperkuat perlindungan ruang, bukan justru memberi karpet merah bagi aktivitas usaha yang sejak awal menyalahi aturan.

“Revisi jangan dijadikan alat pemutihan. Banyak kawasan wisata dan usaha lain yang terlanjur berdiri di zona konservasi dan lahan pertanian produktif. Ini yang harus diwaspadai,” ujar Ade, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:   Kebakaran Hebat di Pasirwangi, 11 Rumah dan Satu Mushola Hangus

GIPS menyoroti kondisi kawasan hulu di sejumlah wilayah Garut selatan dan pegunungan, seperti Pasirwangi, Cikajang, Cisurupan, hingga kawasan kaki Gunung Cikuray di Kecamatan Cilawu. Berdasarkan hasil pemantauan, kawasan tangkapan air di wilayah tersebut terus menyusut akibat alih fungsi menjadi kawasan terbangun serta pertanian intensif yang mengabaikan kaidah konservasi.

Ade menilai, meningkatnya frekuensi banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut merupakan sinyal kuat dari rapuhnya tata kelola ruang. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan tata ruang di 13 kecamatan disebutnya sebagai bukti lemahnya penegakan aturan selama ini.

Baca Juga:   Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Garut Disanksi Siram Taman

“Kalau revisi RTRW malah mengakomodasi alih fungsi lahan di hulu DAS Cimanuk dan Citameng untuk kepentingan komersial, itu sama saja menabung bencana ekologis,” katanya.

Tak hanya soal lingkungan, GIPS juga menyoroti ancaman terhadap LP2B. Sejumlah lahan sawah produktif di jalur strategis dinilai rawan kehilangan status perlindungan akibat derasnya arus investasi industri dan properti.

“Garut itu daerah agraris. Ketika LP2B tergerus, bukan cuma ketahanan pangan yang terancam, tapi juga jati diri daerah,” ujar Ade.

Baca Juga:   Kadin ITH dan Sekolah Ekspor Kembali Bersinergi Gelar Kelas Ekspor Batch 3 dengan Beragam Keuntungan Baru

Atas dasar itu, GIPS mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut membuka secara transparan draf peta pola ruang kepada publik. Selain itu, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) diminta dilakukan secara objektif dan substansial, bukan sekadar formalitas.

GIPS juga menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran tata ruang yang telah terjadi harus dilakukan sebelum revisi RTRW disahkan.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh dalih keterlanjuran. Jika itu dibiarkan, revisi RTRW hanya akan mengulang kesalahan yang sama,” pungkas Ade. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *