Berita

Kasus Penyekapan dan Asusila Anak di Tasikmalaya Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

×

Kasus Penyekapan dan Asusila Anak di Tasikmalaya Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pelaku ditangkap.

GOSIPGARUT.ID — Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyekapan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan korban anak serta penyebaran informasinya yang cepat di berbagai platform media sosial.

“Korbannya masih anak di bawah umur. Kasus ini menarik perhatian publik karena sempat viral. Ini merupakan tindak pidana penyekapan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan dua ABH,” ujar Faruk, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:   Peris.ai Terpilih dalam Program CyberBoost Catalyse di Singapura, Membawa Inovasi Keamanan Siber Regional ke Panggung Global

Faruk menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu pelaku melalui media sosial. Dari komunikasi tersebut, korban kemudian dibujuk untuk bertemu.

“Kronologinya, korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui salah satu platform media sosial,” kata Faruk.

Dalam pertemuan itu, korban diajak pergi oleh salah satu pelaku yang masih berstatus ABH dengan iming-iming jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel yang berada di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:   LBH SPP Sesalkan Oknum RW di Garut yang Intimidasi Warga Pengharap Bantuan

“Korban dijemput oleh salah satu pelaku dengan alasan jalan-jalan, lalu dibawa ke sebuah hotel,” jelasnya.

Namun, saat berada di kamar hotel, korban mendapati tiga pelaku lainnya telah menunggu.

“Setelah korban masuk ke kamar hotel, ternyata sudah ada tiga orang pelaku lain di dalam kamar tersebut,” ujar Faruk.

Di lokasi itu, korban kemudian diberikan minuman beralkohol bersama para pelaku. Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, para pelaku diduga melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga:   Pelaku Penyiram Pasutri di Garut dengan Air Keras Akhirnya Ditangkap Polisi

“Korban diberikan minuman beralkohol yang juga dikonsumsi para pelaku. Saat korban kehilangan kesadaran, perbuatan asusila itu dilakukan oleh keempat pelaku,” tutur Faruk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *