GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut turun tangan menyelidiki kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Kadungora. Insiden ini terjadi setelah para siswa mengonsumsi makanan dari program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga Rabu malam (17/9/2025), tercatat 194 siswa terdampak. Sebanyak 177 siswa mengalami gejala ringan, sementara 19 lainnya harus menjalani perawatan intensif di UPT Puskesmas Kadungora.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan medis, tetapi juga mengusut potensi kelalaian hingga dugaan pidana di balik kasus ini.
“Polres Garut sudah menerima laporan, mendatangi lokasi, mendata korban, meminta keterangan saksi, dan mengirim sampel makanan serta muntah korban ke laboratorium. Langkah investigasi akan berlanjut untuk memastikan penyebab serta kemungkinan adanya unsur kelalaian,” ujar AKBP Yugi melalui Kasi Humas Ipda Adi, Kamis (18/9/2025).
Polisi Kumpulkan Barang Bukti
Polisi menyebut telah mengamankan sejumlah sampel makanan dari dapur penyedia MBG di Yayasan Al Bayyinah 2 Garut, Desa Karangmulya. Dari hasil uji laboratorium, aparat akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan jumlah korban tidak terus bertambah. Pemeriksaan intensif terhadap penyelenggara program MBG hingga pihak sekolah disebut menjadi fokus utama penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan unggulan pemerintah pusat yang dijalankan di berbagai daerah, termasuk Garut. Polisi menyatakan akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk memastikan keamanan distribusi makanan ke depan.
“Keselamatan siswa adalah yang utama. Bila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian massal, tentu ada konsekuensi hukum,” tegas AKBP Yugi.
Saat ini, seluruh korban masih dalam penanganan tenaga medis. Sementara itu, publik menunggu hasil investigasi polisi yang akan menentukan apakah kasus ini masuk ranah kelalaian administrasi, atau bisa berkembang menjadi perkara pidana. ***



.png)























