GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Seorang buruh harian lepas berinisial J (26), asal Aceh Utara, diamankan bersama ratusan butir obat keras yang siap diedarkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 716 butir obat keras diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa J hanya berperan sebagai perantara yang dititipi obat oleh seseorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh. Obat-obatan itu kemudian diedarkan di Garut dengan bayaran Rp1 juta per bulan dan uang makan Rp80 ribu per hari.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” kata AKP Usep, Minggu (14/9/2025).
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama sekaligus mengembangkan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. ***



.png)











