Hukum

Aparat Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster dari Garut ke Singapura

×

Aparat Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster dari Garut ke Singapura

Sebarkan artikel ini
Tersanga SF terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: Yudha Maulana)

GOSIPGARUT.ID — Aparat gabungan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Pangkalan TNI AL (Lanal) dan Pos TNI AL Pangandaran menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster di pesisir Santolo, Kabupaten Garut, Minggu (5/5/2019).

Danlanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin mengatakan tim gabungan telah menangkap seorang tersangka, inisial SF (44), yang bertugas sebagai kurir dari nelayan ke pengepul.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada info pengiriman dari nelayan ke pengepul, akhirnya kami hadang mobil tersangka di tengah perjalanan,” ucap Sunar di Kantor BKIPM Bandung, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (6/5/2019).

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Polres Garut Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Brata

Sunar menuturkan petugas menyita 112 kantong plastik yang dikemas dalam tiga karton. Keseluruhan petugas mengamankan 39.211 benih lobster dari jenis mutiara dan pasir dengan berat rata-rata 0,914 gram dan panjang rata-rata 2,3 sentimeter.

“Namun ancaman yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster di laut yang jumlahnya kian sedikit,” kata Sunar.

Dari informasi yang didapatkan, menurut Sunar, benih lobster tersebut akan diekspor ke Singapura.

Kegiatan Kartel

Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief mengungkapkan nilai kerugian negara yang didapatkan dari total lobster tersebut sebanyak Rp 5 miliar lebih.

Baca Juga:   Tawarkan Hasil Curian di Medsos, Penadah Sepeda Motor di Garut Ini Ditangkap Polisi

Tersangka SF dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Sebetulnya, di laut sumberdaya mulai meningkat dengan bukti Indonesia eksportir tuna terbesar di dunia. Tapi ada iming iming dari Vietnam, nelayan di pesisir Indonesia menangkap bibit lobster. Jadi mereka memilih menangkap itu,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada nelayan terkait larangan menangkap lobster, di samping memberikan alternatif usaha. Sebab jika benih lobster terus diambil maka lobster tidak akan berkembang.

Baca Juga:   Aquila Willys, Jejak Prestasi Putra Guru dari Garut, Siap Menantang Jawa Barat

“Ini kegiatan kartel, kita berupaya memotong jaringan di atasnya. Ini tangkapan ke-10 selama 2 tahun dan menyelamatkan aset senilai Rp 60 miliar,” kata Dedy

Saat ini SF masih ditahan di kantor BKIPM Bandung. Sementara puluhan ribu benih lobster akan dilepasliarkan di pesisir selatan Jawa Barat. (dtc/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *