Berita

Malam Pergantian Tahun di Garut, Diamankan 293 Botol Minuman Keras

×

Malam Pergantian Tahun di Garut, Diamankan 293 Botol Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
Pengamanan miras di malam tahun baru di Kabupaten Garut, Selasa (31/12/2024).

GOSIPGARUT.ID — Selasa malam (31/12/2/2024), pada momen pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 293 botol minuman keras (miras) yang didapatkan dari beberapa titik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari intelijen Satpol PP Garut, peredaran miras akan meningkat menjelang pergantian tahun. Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya telah melakukan razia miras dengan jumlah yang cukup besar di wilayah Garut bagian selatan.

Eko mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan arahan dari pimpinan agar pergantian tahun di Kabupaten Garut tidak dikotori dengan adanya pesta miras. Maka, pihaknya melaksanakan operasi sehingga membuahkan hasil 293 botol miras, di mana 128 botol di antaranya didapatkan melalui aksi pengejaran salah seorang pelaku dari Kecamatan Cilawu hingga ke Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga:   Cepat Tanggap Bencana Banjir, BRI Salurkan Bantuan ke Warga Garut

“Sisanya di antaranya kami dapatkan itu di jalan samping SOR, jalan yang baru itu ya, jalan samping kompleks SOR. Karena dari mulai sore tempat transaksi miras kan sudah dikenal di Kerkhof, dari mulai sore dilakukan pagar betis di sana oleh anggota, akhirnya penjualan miras berpindah,” katanya, Rabu (1/1/2025).

Eko mengungkapkan tersangka dan barang bukti berupa miras serta kendaraannya sudah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Polemik Jalan Desa di Garut, PPRGB Minta Dedi Mulyadi dan Rudy Gunawan Tempuh Dialog Komprehensif

“Sekarang diamankan, jadi yang diamankan sekarang di markas kami dari tersangka plus barang buktinya miras, kendaraannya kita amankan. Untuk diproses lebih lanjut, nanti kita lakukan penyidikan, proses, nanti selesai, nanti diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan,” ucapnya.

Eko mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, mengingat miras merupakan pangkal dari tindakan pidana berikutnya. Ia menuturkan, bahwa mengonsumsi miras akan menyebabkan tindakan-tindakan kriminal yang sangat merugikan.

Baca Juga:   PTPP Hijaukan Pesisir Tambakrejo dengan 1.000 Mangrove, Lindungi Masyarakat dari Abrasi dan Perubahan Iklim

“Ini sangat bahaya sekali, terus miras juga akan merusak generasi muda ya. Kami sangat prihatin karena yabg mengkonsumsi kebanyakan anak muda,” ujar Eko.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak Satpol PP atau kepolisian jika melihat dugaan adanya peredaran miras. (Nindi N)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *