Berita

Baznas Garut Umumkan: Telah Tercapai Kesepakatan Damai dengan Neti Yuliawati

×

Baznas Garut Umumkan: Telah Tercapai Kesepakatan Damai dengan Neti Yuliawati

Sebarkan artikel ini
Jajaran pimpinan Baznas Garut dengan mantan salah satu amil pelaksana Neti Yuliawati.

GOSIPGARUT.ID — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Selasa (31/12/2024) mengumumkan telah tercapainya kesepakatan damai terkait proses pengunduran diri salah satu amil pelaksana dari struktur organisasi.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Perdamaian di Kantor Baznas Kabupaten Garut, Jalan Pramuka No. 26 Garut.

Kesepakatan damai melibatkan Neti Yuliawati, selaku pihak yang mengundurkan diri dan Abdullah Efendi, selaku Ketua Baznas Kabupaten Garut.

Proses penyelesaian itu dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat, sejalan dengan semangat keislaman dan profesionalisme kelembagaan.

“Kami bersyukur bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur kekeluargaan. Hal ini mencerminkan komitmen Baznas Kabupaten Garut dalam mengedepankan profesionalisme dan kemaslahatan bersama,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Efendi.

Baca Juga:   Penitipan ZIS ke Baznas Garut Terus Naik, Tiap Tahun Sebesar 40 Persen

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman penuh terkait hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Adapun kesepakatannya adalah:
1. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan penerbitan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tentang persetujuan pengunduran diri amil pelaksana dari struktur organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut tanggal 23 Desember 2024 dengan secara kekeluargaan/musyawarah untuk mufakat;

Baca Juga:   Sekmat Pakenjeng Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil di Jalur Selatan Garut, Polisi Selidiki Penyebab

2. Bahwa Pihak Kesatu sudah menerima hak yang seharusnya diterima oleh Pihak Kesatu sebagaimana sudah diterbitkannya surat keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: I.E43-SK/BAZNAS-GRT/XII/2024 tentang persetujuan pengunduran diri amil pelaksana dari struktur organisasi dan tata kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut tanggal 23 Desember 2024;

3. Bahwa Pihak Kedua sudah menyerahkan hak-hak yang seharusnya diterima Pihak Kesatu;

4. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua tidak akan mempermasalahkan kembali permasalahan ini di kemudian hari baik di media massa maupun upaya secara hukum;

Baca Juga:   18 Anggota Hipmi Garut Klaster Musda di Karawang Negatif Covid-19

5. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua saling mendo’akan untuk kemajuan dan kemaslahatan masing-masing;

Dalam momen perdamaian itu, Neti pun berpamitan dan bersalaman untuk saling memaafkan atas segala khilaf dengan semua pimpinan dan amil pelaksana Baznas Kabupaten Garut sebagai komitmen untuk menjaga silaturahmi dan akan tetap mendukung seluruh program Baznas seterusnya.

Dengan adanya berita acara perdamaian tersebut, diharapakan dapat menjadikan kondusifitas dan Baznas Kabupaten Garut bisa kembali fokus untuk menjadi lembaga yang mensejahterakan masyarakat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *