Politik

KPU Garut Tetapkan 158 Lokasi Kampanye Terbuka di 41 Kecamatan

×

KPU Garut Tetapkan 158 Lokasi Kampanye Terbuka di 41 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menetapkan 158 lokasi tersebar di 41 kecamatan untuk kegiatan kampanye terbuka yang dapat digunakan para calon legislatif maupun tim sukses dari pasangan calon presiden melakukan kegiatan kampanye mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.

“Ada 158 titik yang sudah kita tetapkan sebagai lokasi kampanye terbuka atau rapat umum,” kata Komisioner KPU Garut Nuni Nurbayani kepada wartawan di Garut, Jumat (22/3/2019).

Ia menuturkan, sesuai peraturan Pemilu, KPU Garut telah menetapkan lokasi yang layak dan tidak menyalahi aturan untuk kegiatan kampanye terbuka para caleg maupun kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 01 maupun 02.

Baca Juga:   Ratusan Karyawan Dodol Picnic Siap Pilih Aris Kharisma

Batas waktu kampanye terbuka, kata dia, mulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB dan harus menghormati waktu kegiatan ibadah di lokasi diselenggarakannya kampanye terbuka. “Jangan sampai melebihi jam yang sudah ditentukan, termasuk nanti 3 April tidak ada kampanye karena peringatan Isra Miraj,” ujar Nuni.

Ia mengungkapkan, jadwal kampanye terbuka di Garut untuk pasangan calon presiden disesuaikan dengan jadwal partai koalisi di pusat, yakni diawali dengan koalisi partai pendukung nomor urut 02 mulai 24-25 Maret.

Baca Juga:   Pilkada Serentak Tinggal Menghitung Hari, Ketua KPU Garut: Prosesnya Dihadapkan pada Banyak Tantangan

Selanjutnya partai koalisi untuk pendukung pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin melakukan kampanye terbuka selama dua hari dan seterusnya bergantian.

“Selang dua hari waktu kampanyenya, Minggu dan Senin sekarang jadwalnya partai koalisi 02, setelah itu baru dari koalisi 01,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut Ipa Hafsiah menambahkan, tim pemenangan peserta pemilu harus menaati aturan setiap pelaksanaan kampanye, terutama izin kampanye harus disampaikan ke Bawaslu sehari sebelum dilaksanakan.

Baca Juga:   Dari Dapil Jabar VI, Dua Menteri Kabinet Kerja Gagal Melenggang ke Senayan

Ia menyampaikan, kegiatan kampanye harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti tidak membawa anak kecil, melibatkan Pegawai Negeri Sipil dan tidak kampanye tentang ujaran kebencian. “Ujaran kebencian, persoalkan dasar negara, pelibatan PNS dan lain-lain itu tak boleh,” katanya. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *