Jawa Barat

Dua Proyek Pemerintah Provinsi di Priangan Timur Ternyata Sudah Masuk Tipikor Polda Jabar, Apa Saja?

×

Dua Proyek Pemerintah Provinsi di Priangan Timur Ternyata Sudah Masuk Tipikor Polda Jabar, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Papan proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong. (Foto: Tomril)

GOSIPGARUT.ID — Ketua Komite Penyelamat Hak-hak Rakyat Republik Indonesia (KPH-RI) Jawa Barat, Asmadi MA, mengatakan dua paket pekerjaan Pemerintah Provinsi Jabar yang ada di Priangan Timur ternyata sudah masuk laporan pengaduan ke bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Jabar.

Oleh karena itu, dirinya melalui LSM KPH-RI menarik laporan terkait permasalahan pada proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong Panjalu yang merupakan kewenangan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Wilayah Sungai (Wilsung) Cintanduy dan proyek Penataan Alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar.

“Saya terpaksa menarik laporan yang sudah saya persiapkan. Hal ini saya lakukan, karena setelah dikonfirmasikan ke pihak Tipikor Polda Jabar ternyata sudah ada yang lebih dulu melaporkanya,” kata Asmadi, MA kepada GOSIPGARUT.ID saat dihubungi melalui sambungan WhatApp, Sabtu (20/1/2024) sore.

Baca Juga:   Di Garut Selatan, Denmark dan Pemprov Jabar Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 1.600 MW

Ia menuturkan jika penarikan laporan ke Polda Jabar itu merupakan hal biasa dan tidak jadi masalah. Selain saling menghargai antar LSM, juga yang tak kalah penting pihakbya menghargai aparat penegak hukum (APH). “Di Tipikor Polda Jabar itu setumpuk laporan pengaduan masyarakat, semuanya menunggu gilirannya untuk dilakukan proses penanganannya,” tambah Asmadi.

Baca Juga:   Bandung Bergejolak: Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Palestina, Serukan Akhiri Genosida Israel

Ia hanya berharap, bagian Tipikor Polda Jabar segera melakukan tindak lanjut laporan pengaduan tersebut, karena pada prinsipnya mereka yang melaporkan itu tujuannya sama, yaitu berharap penyelenggara negara maupun pelaksana kegiatan proyek tersebut mendapat efek jerah.

“Selama ini laporan yang kami laporkan melalui LSM KPH-RI kerap berujung ke proses hukum dan berakhir di kerangkeng (penjara) para pelakunya. Setidaknya, kalau dugaannya tidak dinyatakan terbukti, mereka dituntut untuk memperbaiki pekerjaan fisik yang ditanganinya, supaya hasilnya tidak merugikan masyarakat,” ungkap Asmadi.

Baca Juga:   Kemenpora dan YKN Gelar Turnamen Futsal U-18 se-Priangan Timur

Ditanya laporan yang ditarik itu, ia menegaskan yaitu terkait proyek Revitalisasi dan Penataan Situ Lengkong di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, dan Penataan Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya. Pada keduanya ada indikasi dugaan jual beli pekerjaan, sehingga berdampak terjadinya ketidak tuntasan pekerjaan.

Pantauan GOSIPGARUT.ID pada kedua proyek yang berada di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis tersebut, sampai saat ini masih belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (Tomril)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *