GOSIPGARUT.ID — Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan rehab jalan di Desa Haurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dipersoalkan warga karena dinilai melanggar aturan.
Warga Desa Haurkuning mempertanyakan proses pembangunan TPT di Kampung Sukasari dan rehab jalan desa di Blok Cikapundung, RW 08 yang dilakukan pemerintah Desa Haurkuning tanpa ada proses musyawarah terlebih dahulu.
Proses pembangunan TPT dan rehab jalan desa yang dinilai asal-asalan tersebut dibuktikan dengan tidak dipasangnya papan proyek, tidak melalui musyawarah dusun dan tidak ada RAB (rencana anggaran biaya).
Padahal untuk pembangunan TPT di Kampung Sukasari menggunakan anggaran sebesar Rp50 juta dan rehab jalan Cikapundung menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp40 juta.
Tokoh masyarakat Desa Haurkuning yang juga Ketua BPD Haurkuning, Asep mengaku sebagai Ketua BPD dirinya sama sekali tidak diajak musyawarah mengenai pembangunan TPT dan rehab jalan desa.
“Saya sebagai warga dan juga Ketua BPD, mempertanyakan mengapa ada pembangunan TPT dan rehab jalan yang didanai anggaran dana desa namun tidak melalui mekanisme yang sesuai aturan. Padahal sebagai Ketua BPD, berhak mengetahui pembangunan apa saja yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa,” jelas Asep, Sabtu (22/12/2023).
Ia menuturkan, ketika pembangunan sedang berjalan dirinya mencoba menghubungi kepala desa namun tidak ada di tempat. Asep pun mencoba konfirmasi ke TPK, jawabannya sama tidak tahu karena RAB pun tidak ada.
Asep menyesalkan tindakan pihak pemerintah Desa Haurkuning yang melakukan pembangunan tanpa menempuh mekanisme karena dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Saya mohon pemerintah bertindak tegas karena pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa ada mekanisme dan aturannya, bukan berarti menjadi kewenangan satu orang saja,” pungkasnya. (Yuyus)



.png)






