GOSIPGARUT.ID — Pernyataan Bupati Rudy Gunawan yang siap bertanggungjawab terkait masalah hukum pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) Citiis, Gunung Guntur, di Kecamatan Tarogongkaler, Kabupaten Garut, mendapat sorotan dari pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, yang menyatakan pernyataan bupati tersebut semestinya disampaikan di dalam proses penyidikan.
Sebab, menurut dia, memang bupatilah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kapasitas penanggungjawab APBD yang menentukan kebijakan alokasi anggaran. Apalagi dakwaan berkaitan dengan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang masih dalam ruang lingkup kewenangan Pemkab Garut. Karena Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) adalah pejabat bawahan bupati.
“Pendapat hukum yang menyatakan belum diperlukan Amdal karena belum ada kegiatan dan masih dalam proses pembangunan, tentu merupakan pendapat yang mentah. Sebab, dalam proyek Buper, Amdal menjadi prasyarat utama mengingat penentuan lokasi di Citiis sangat rawan, dan justru bertentangan dengan tata ruang,” ujar Hasanuddin, Minggu malam (3/2/2019).
Ia menambahkan, lokasi yang dijadikan Buper di Citiis merupakan zona berbahaya dilihat dari sisi geologis gunung api.
Hasanuddin mengatakan, sikap Bupati Rudy Gunawan demikian memperlihatkan pendapat dan kebijakan yang kontradiktif dan diskriminatif. Pada satu sisi melarang aktifitas pertambangan di area Gunung Guntur, di sisi lain mengizinkan pembuatan Buper. “Hal ini tak ubahnya seperti pada kasus wisata Darajat,” ujar dia.
Hasanuddin menegaskan, pernyataan Bupati Garut yang menyatakan siap bertanggung jawab itu berimplikasi hukum, sebab Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kuswendi, telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini berstatus terdakwa. “Polda dapat juga menetapkan Rudy Gunawan sebagai tersangka. Ini sudah bukti permulaan yang cukup sebagai bentuk pengakuan,” ujarnya.
Menyinggung soal kesiapan Bupati Rudy menjadi saksi ahli dalam persidangan Kuswendi,menurut Hasanuddin sebaiknya Sekda yang diajukan. Sebab hal itu sudah bukan soal kebijakan melainkan hal adminsitratif, jadi Sekda yang lebih berwenang menjelaskan.
“Pernyataan Bupati itu menandakan beliau tidak bisa membedakan antara jabatannya sebagai bupati dan profesi asalnya sebagai advokat,” tandasnya. (Gun/Yus)



.png)























