Politik

Di Garut, Sejumlah APK yang Langgar Ketentuan Masih Dipasang

×

Di Garut, Sejumlah APK yang Langgar Ketentuan Masih Dipasang

Sebarkan artikel ini
Salah satu alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah kota Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan masih dipasang di wilayah Kabupaten Garut. Mulai dari pohon, tiang PLN hingga di lokasi kawasan milik pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh pengurus cabang GMNI Kabupaten Garut, Raden Irfan NP kepada wartawan belum lama ini.

Menurut dia, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 31 Ayat 2, Pasal 34 Ayat 2, dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 25 Ayat 2, dikemukakan dengan jelas tentang peraturan larangan pemasangan stiker atau Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang, seperti pohon, tiang PLN dan sebagainya.

Baca Juga:   Dorong Ketahanan Pangan, Dirjen Kementan Puji Capaian Tanam Padi Garut Hampir 90 Persen

“Kawasan Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Cikelet merupakan kawasan yang dinilai belum tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, bahkan ketika menyusuri Jalan Utama sampai Pantai Rancabuaya ditemukan sejumlah APK yang dipasang di pohon-pohon,” kata Raden.

“Bahkan sampai ada pohon yang menjadi penopang APK,” imbuhnya.

Tak hanya di pohon, Raden juga menemukan beberapa APK yang dipasang di tembok pagar wilayah milik pemerintah Provinsi dan di sekitar lingkungan lembaga pendidikan.

Baca Juga:   Nasib Guru dan Tenaga TU Honorer di SMA/SMK Garut Tak Kunjung Jelas

“Ada juga APK yang dipasang di pagar kawasan Balai Benih Ikan Kecamatan Pameungpeuk dan APK yang dipasang di sekitar lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Pemasangan APK, lanjut Raden, sebagaimana tercantum dalam PKPU RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 5, seharusnya tidak hanya terfokus pada persoalan tempat-tempat yang dilarang, namun perlu diperhatikan juga soal etika dan estetika pemasangan APK yang berdampak lahirnya perspektif negatif masyarakat terkait keseimbangan lingkungan.

“Belum selesai dari isu pembuangan sampah. Kini, jembatan malah dipasang APK yang kadang usai pemilu berakhir, APK nya itu masih terpasang sampai lapuk, dan tak enak dipandang,” tegasnya.

Baca Juga:   KPU Siapkan Inovasi Kebijakan untuk Mencegah Petugas KPPS Meninggal

Persoalan penertiban APK, Raden tidak menafikan upaya penindakan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut melalui pihak terkait di beberapa wilayah. Namun melihat realita yang terjadi di lapangan, Raden menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Garut belum memperlihatkan keseriusannya dalam upaya penertiban APK.

“Persoalan teknis, tak usah menjadi jawaban, realita di lapangan adalah jawaban sebetulnya, bagaimana Bawaslu ini bekerja,” pungkasnya. (RMOL/TSN)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *